Halaman
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
25
Sistem Pemerintahan
Republik Indonesia
Kamu dapat memahami sistem pemerintahan yang ada
di Indonesia.
Manfaat yang Kamu Peroleh
v
A. Proses Pemilu
dan Pilkada
B. Lembaga-Lembaga
Negara Republik
Indonesia
C. Tugas dan Fungsi
Pemerintahan
Sistem Pemerintahan, Republik, Lembaga Negara, Pemilu,
dan Pilkada.
Kata Penting
Masih ingatkah kamu dengan materi Bab 1 tentang
perumusan Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya? Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia
banyak memengaruhi bentuk pemerintahan yang
dijalankan oleh Indonesia. Bahkan demokrasinya pun
dikenal dengan Demokrasi Pancasila. Bentuk-bentuk
pelaksanaan demokrasi tersebut di antaranya dengan
diselenggarakannya Pemilu dan Pilkada di berbagai daerah.
Tahukah kamu bagaimana sebenarnya sistem pemerintahan
yang ada di Indonesia? Sebelum kamu mempelajari materi
bab ini lebih mendalam, perhatikanlah Peta Konsep
berikut.
Bab
2
Sumber:
www.presidenri.go.id
25
26
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI
Peta Konsep
Presidensil
Parlementer
Campuran
Pemilu
Pilkada
Pemerintahan
Indonesia
meliputi
terdiri
atas
dipilih
melalui
dipilih
melalui
Sistem
Pemerintahan
Pemerintahan
Pusat
Pemerintahan
Daerah
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
27
Rakyat adalah pemilik dan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam suatu negara. Rakyat yang menentukan
bagaimana corak serta sistem pemerintahan diselenggarakan.
Rakyat pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai
oleh negara dan pemerintahannya itu. Namun, untuk
menciptakan sebuah pemerintahan yang baik diperlukan
cara yang tepat untuk memperolehnya. Dalam negara
demokrasi seperti Indonesia, salah satu upaya untuk
mencari bentuk pemerintahan yang baik adalah melalui
proses Pemilihan Umum (Pemilu).
Demokrasi berasal dari kata
demos
yang artinya
rakyat dan
kratos
yang artinya pemerintahan. Demokrasi
adalah pemerintahan rakyat. Hal ini berarti rakyat ikut
terlibat dalam pemerintahan, negara. Misalnya dalam
pemilihan pemimpin dan wakil rakyat. Demokrasi yang
dikembangkan di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila.
Sumber:
www.pks-jaksel.or.id
1. Pemilihan Umum
Bagi negara-negara yang menyebut dirinya sebagai
negara demokrasi, pemilihan umum (
general election
)
merupakan ciri penting yang harus dilaksanakan secara
berkala sesuai dengan peraturan yang ada.
Proses Pemilu
dan Pilkada
A
Gambar 2.1
Pelaksanaan Pemilu
biasanya diawali
dengan kegiatan
kampanye yang
dilakukan oleh setiap
partai politik.
Figur
Sumber :
www.librarising.com
Abraham Lincoln ialah
salah seorang tokoh yang
mengartikan demokrasi
sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat.
28
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI
Peserta pemilu dapat bersifat lembaga atau perorangan.
Peserta pemilu disebut perorangan jika yang dicalonkan
adalah bersifat pribadi. Adapun kelembagaan adalah yang
biasa dikenal dengan partai politik, yaitu organisasi yang
secara sengaja dibentuk untuk tujuan-tujuan yang bersifat
politik, seperti untuk kepentingan pemilu dan kegiatan
politik lainnya.
Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan
wakilnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan kabupaten/kota.
Pemilu perlu diselenggarakan secara berkala dikarenakan
beberapa hal sebagai berikut.
a. Menyalurkan pendapat rakyat mengenai berbagai
aspek kehidupan bersama dalam masyarakat yang
berkembang dari waktu ke waktu.
b. Kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat dapat
pula berubah, baik karena pengaruh dunia internasional
ataupun karena faktor dalam negeri sendiri.
c. Perubahan-perubahan aspirasi dan pendapat rakyat
juga dimungkinkan terjadi karena pertambahan jumlah
penduduk dan rakyat yang dewasa.
d. Pemilihan umum perlu diadakan teratur untuk
menjamin terjadinya pergantian ke
pemimpin
an
negara, baik eksekutif maupun legislatif.
Asas Pemilu yang berlaku di Indonesia meliputi:
a. langsung, artinya rakyat sebagai pemilih memiliki hak
untuk memberikan suaranya secara langsung.
b. umum, artinya semua warga negara yang telah
memenuhi syarat berhak mengikuti Pemilu.
c. bebas, artinya setiap warga negara berhak memilih
calon sesuai dengan hati nuraninya.
d. rahasia, artinya setiap pemilih dijamin bahwa pilihannya
tidak akan diketahui oleh siapapun.
e. jujur dan adil (jurdil) artinya pemilu harus
dilaksanakan secara jujur dan adil.
Adapun tujuan dari penyelenggaraan pemilihan umum
ada empat, yaitu sebagai berikut.
a. Untuk melaksanakan prinsip hak asasi warga negara.
Negara sebagai pelaksana
kedaulatan rakyat
diharapkan dapat
menjalankan fungsinya
dengan baik apabila
setiap warga negara turut
mendukung terlaksananya
proses demokrasi dalam
berpolitik sebagai
salah satu wujud dari
pelaksanaan hak asasi
rakyat.
Pesan
Budi
Pekerti
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
29
b. Untuk memungkinkan terjadinya proses peralihan
ke
pemim pin
an pemerintahan secara tertib dan damai.
c. Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat
yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga
perwakilan.
d. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
Kegiatan pemilihan umum merupakan salah satu
sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat
mendasar (prinsipil). Oleh karena itu, dalam rangka
pelaksanaan hak-hak asasi warga negara maka sudah
menjadi keharusan bagi pemerintah untuk menjamin
terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai
dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan.
Adapun pelaksanaan Pemilu di Indonesia dilaksanakan
setiap lima tahun sekali yang meliputi proses pendaftaran
peserta Pemilu, penetapan, pemungutan suara sampai
penetapan hasil Pemilu.
Hak-hak politik rakyat untuk menentukan jalannya
pemerintahan dan fungsi-fungsi negara dengan benar
menurut UUD adalah hak rakyat yang sangat mendasar.
Oleh karena itu, penyelenggaraan Pemilu, di samping
merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, juga merupakan
sarana pelaksanaan hak asasi warga negara sendiri dalam
bidang politik. Untuk itulah, diperlukan pemilihan umum
untuk memilih para wakil rakyat secara rutin.
Sumber:
Media Indonesia,
9 Agustus 2007
Gambar 2.2
Memberikan hak yang
sama kepada setiap warga
negara dalam menyalurkan
hak pilihnya adalah salah
satu bentuk penegakan hak
berpolitik dari pemerintah
kepada warga negara.
Diskusikan dengan
temanmu. Apa saja
manfaat pemilu bagi
bangsa Indonesia?
Kemudian, laporkan
hasilnya pada gurumu.
Ayo,
Berlatih
30
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI
Demikian pula di lembaga eksekutif, rakyat sendirilah
yang harus memilih presiden, gubernur, bupati dan
walikota untuk memimpin jalannya pemerintahan, baik
di tingkat pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten atau
kota. Pemilu merupakan salah satu cara yang dilakukan
dalam negara demokrasi untuk memilih pemimpin. Oleh
karena itu, partisipasi rakyat secara sukarela dan penuh
tanggung jawab sangat diharapkan.
Sistem Pemilu yang diterapkan di Indonesia adalah
sebagai berikut.
a. Sistem Mekanis dan Organis
Sistem pemilihan umum berbeda satu sama lain,
bergantung dari sudut mana hal itu dilihat. Dari sudut
kepentingan rakyat, apakah rakyat dipandang sebagai
individu yang bebas untuk menentukan pilihannya dan
sekaligus mencalonkan dirinya sebagai calon wakil rakyat.
Apakah rakyat hanya dipandang sebagai anggota kelompok
yang sama sekali tidak berhak menentukan siapa yang akan
menjadi wakilnya di lembaga perwakilan rakyat. Apakah
rakyat juga tidak berhak untuk mencalonkan diri sebagai
wakil rakyat.
Sumber:
www.dpr.go.id
Sistem pemilihan mekanis mencerminkan pandangan
yang bersifat mekanis yang melihat rakyat sebagai massa
individu yang sama. Sementara itu, dalam sistem pemilihan
yang bersifat organis, menempatkan rakyat sebagai
G
ambar 2.3
Setiap orang yang dipilih
menjadi wakil rakyat melalui
Pemilu wajib menampung
aspirasi rakyat dengan baik.
Diskusikan dengan
temanmu. Hal
dasar apakah yang
membedakan antara
sistem mekanis dan
organis? Ikuti petunjuk
yang diberikan oleh
gurumu dan laporkan
hasilnya.
Ayo,
Berlatih
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
31
sejumlah individu yang hidup bersama dalam berbagai
macam persekutuan hidup berdasarkan rumah tangga,
keluarga, fungsi tertentu (ekonomi, industri), lapisan-
lapisan sosial (buruh, tani, cendekiawan), dan lembaga-
lembaga sosial (universitas).
Menurut sistem mekanis, lembaga perwakilan rakyat
merupakan lembaga perwakilan kepentingan umum rakyat
seluruhnya. A
dapun menurut sistem organis, lembaga perwakilan
rakyat mencerminkan perwakilan dari berbagai kepentingan khusus
persekutuan-persekutuan hidup masing-masing.
b. Sistem Distrik dan Proporsional
Sistem Distrik dan proporsional biasa dilaksanakan
dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.
1) Sistem Perwakilan Distrik/Mayoritas
Wilayah negara dibagi dalam distrik atau daerah-
daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah
anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan untuk
dipilih. Misalnya, jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat ditentukan 500 orang maka wilayah negara dibagi
menjadi 500 distrik atau daerah pemilihan.
2) Sistem Perwakilan Berimbang/Proporsional
Persentase kursi di lembaga perwakilan rakyat
dibagikan kepada setiap partai politik, sesuai dengan
persentase jumlah suara yang diperoleh setiap partai
politik. Umpamanya, jumlah pemilih yang sah pada suatu
Pemilihan Umum mencapai 1.000.000 orang. Jumlah kursi
di lembaga perwakilan rakyat 100 kursi, berarti untuk satu
orang wakil rakyat dibutuhkan suara 10.000 suara.
Indonesia menggabungkan sistem distrik dan sistem
perwakilan berimbang (proporsional) untuk meminimalkan
kelemahan dari kedua sistem tersebut. Penggabungan ini
mewakili ciri-ciri dari setiap sistem tersebut sehingga dikenal
istilah sistem semidistrik atau proposional dengan daftar
calon terbuka. Dengan sistem proposional, kemungkinan
terbuangnya sisa suara sebagai salah satu kelemahan dari
sistem distrik dapat dihindari. Adapun dengan sistem distrik,
kemungkinan ketidaktahuan para pemilih terhadap kualitas
calon wakil rakyat sebagai salah satu kelemahan dari sistem
Pesan
Budi
Pekerti
Harus ada ketegasan
dalam sistem Pemilu
untuk melaksanakan
pemilihan yang seimbang
sehingga peserta Pemilu
mempunyai kesempatan
untuk berkompetisi sesuai
aturan.
32
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI
proporsional dapat dihindari. Digabungkannya kedua
sistem tersebut dapat melahirkan kelebihan yang menutupi
kelemahan dari masing-masing sistem Pemilu.
2. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan
ruang yang luas bagi pembelajaran demokrasi di
tingkat lokal (daerah). Sebagai arena pembelajaran
demokrasi, Pilkada langsung diharapkan akan membawa
banyak manfaat bagi perkembangan demokrasi, tatanan
pemerintahan daerah, dan kinerja lembaga-lembaga politik
yang ada di daerah.
Ada tiga tujuan mendasar mengapa pilkada di-
selenggara
kan secara langsung. Tujuan tersebut, yaitu
sebagai berikut.
a. Untuk membangun demokrasi tingkat lokal. Melalui
pilkada secara langsung diharapkan aspirasi dan
kesejahteraan rakyat langsung tertangani oleh kepala
daerah terpilih.
b. Untuk menata dan mengelola pemerintahan daerah
(
local democratic governance
), semakin baik dan sejalan
dengan aspirasi serta kepentingan rakyat.
Sumber:
www.gerbangjabar.go.id
c. Untuk mendorong bekerjanya lembaga-lembaga politik
lokal. Melalui pilkada secara langsung diharapkan
lembaga-lembaga politik lokal dapat menjalankan
tugasnya sesuai dengan harapan rakyat.
G
ambar 2.4
Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) secara langsung
merupakan sarana
demokrasi untuk memilih
pemimpin yang berkualitas.
Wawasan
Pemilihan kepala
daerah merupakan salah
satu wujud penerapan
Demokrasi Pancasila
yang mencerminkan
adanya pelaksanaan
kedaulatan rakyat.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
33
Untuk memenuhi tujuan tersebut, partai-partai politik
menyiapkan kader-kadernya untuk dimajukan dalam ajang
pilkada secara langsung. Mengingat kepala daerah dipilih
secara langsung oleh rakyat maka partai-partai politik harus
mencari calon kepala daerah yang memiliki peluang besar
untuk dipilih dan mampu melaksanakan tujuan tersebut.
Calon yang dimajukan oleh partai politik, dihasilkan
melalui proses pendaftaran calon anggota yang biasanya
didahului oleh survei terhadap para tokoh di daerah
tersebut. Pasangan calon anggota yang mengikuti Pilkada
dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik. Adapun menurut Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008, calon perseorangan juga dapat mengajukan
diri sebagai calon.
Sumber:
www.gerbangjabar.go.id
Dalam pelaksanaan Pilkada, tak bisa dipungkiri bahwa
keberadaan dan peran media massa (surat kabar, televisi,
dan radio) mendukung suksesnya proses dan pelaksanaan
Pilkada. Penggambaran calon dan penyampaian pesan
secara lebih efektif dapat dilakukan melalui media
massa, khususnya dalam memengaruhi pemilih dalam
kampanye.
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, diatur mengenai persyaratan calon
dan tahapan Pilkada. Adapun tahapan Pilkada di antaranya
meliputi: pendataan peserta pemilih, penetapan bakal
calon, proses pemilihan hingga penetapan hasil Pilkada.
G
ambar 2.5
Pelaksanaan otonomi
daerah mengharuskan
setiap pemimpin daerah
memiliki tanggung jawab
untuk memajukan potensi
daerahnya masing-masing.
Kebijakan
= Policy
Pemimpin
= Leader
Pemilihan
= Election
Proses
= Process
Pemerintah
= Government
Mengenal
Bahasa
Inggris
34
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI
Semua tahapan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai
pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di setiap
daerah yang ada di Indonesia.
Setiap calon kepala daerah tentunya harus memenuhi
berbagai persyaratan yang telah ditentukan oleh KPUD.
Adapun persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang sesuai dengan Pasal 58 UU No. 32
Tahun 2004, di antaranya sebagai berikut.
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
c. Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat.
d. Usia sekurang-kurangnya 30 tahun.
e. Sehat jasmani dan rohani.
f. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan
hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman
hukuman 5 tahun atau lebih.
UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pesta
demokrasi lokal yang disebut Pilkada memerlukan persiapan
paling tidak 180 hari atau 6 bulan. Beberapa tahapan yang
harus dilalui sebelum pilkada yaitu sebagai berikut.
a. Masa persiapan yang meliputi pemberitahuan DPRD
kepada kepala daerah mengenai masa berakhirnya
masa jabatan kepala daerah.
b. Tahap perencanaan penyelenggaraan, pembentukan
panitia pengawas (Panwas), Panitia Pemilu Kecamatan
(PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Ketua
Panitia Pemilihan Sementara (KPPS), pemberitahuan
dan pendaftaran pemantau KPUD.
c. Tahap pengumuman yang dilakukan empat bulan
sebelum pencoblosan, selain itu juga dilakukan
pendaftaran calon, pemeriksaan calon, penetapan
pasangan calon dan penetapan nomor urut calon yang
dilakukan dengan undian.
d. Lalu satu bulan sebelum hari pencoblosan, dimulai masa
kampanye yang berlangsung selama 14 hari. Dilanjutkan
dengan masa tenang serta pencoblosan suara.
Diskusikan dengan
temanmu. Bagaimana
jika sebuah daerah
dipimpin oleh seseorang
yang memiliki kasus
hukum? Tulis alasannya,
kemudian laporkan
hasilnya kepada
gurumu.
Ayo,
Berlatih
Wawasan
Pilkada merupakan
wujud nyata dari
pelaksanaan otonomi
daerah yang memberikan
kesempatan bagi rakyat
untuk melaksanakan
haknya secara langsung
dalam berpolitik.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
35
Sumber:
www.wordpress.com
e. Kemudian dilanjutkan penghitungan suara secara
berjenjang dari tingkat TPS sampai dengan penetapan
hasil Pilkada pada tingkat daerah penyelenggaraan
Pilkada (KPUD).
Sumber:
www.jakarta.go.id
Di tingkat provinsi, Pilkada dilaksanakan untuk
memilih gubernur dan wakil gubernur dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat. Adapun
di tingkat kota dan kabupaten, Pilkada dilaksanakan untuk
memilih walikota dan bupati beserta wakilnya dalam satu
paket pasangan. Mereka memiliki tugas dan kewenangan
dalam memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD.
Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD)
bertanggung jawab dalam
lancarnya pelaksanaan
Pilkada.
Gambar 2.7
Gambar 2.6
Penyelengaraan kampanye
sabagai salah satu cara untuk
menarik perhatian dan
dukungan rakyat.
36
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI
Kegiatan
Latihan Mandiri
Kerjakan pada buku tugasmu.
Tulislah nama-nama petugas dan jabatannya dalam pelaksanaan Pilkada di daerahmu,
kemudian jelaskan kewajiban mereka. Jika kamu mengalami kesulitan dalam pengerjaan
tugas ini, bertanyalah kepada guru atau orangtua kalian. Laporkan hasilnya kepada
gurumu.
No.
Nama dan Jabatan Petugas Pilkada
Kewajiban
1.
2.
3.
4.
5.
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
_____________________________
Jabatan:
Jabatan:
Jabatan:
Jabatan:
Jabatan:
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
37
Lembaga-Lembaga
Negara Republik
Indonesia
B
Dalam sebuah kehidupan manusia di mana pun berada
di muka bumi ini tidak akan lepas dari kepemimpinan
pemerintahan. Itulah sebabnya syarat-syarat negara salah
satunya harus ada pemerintahan dan pengakuan kepada
pemerintahan tersebut, di samping keberadaan wilayah
dan penduduk. Kalau tidak ada pemerintahan bagaimana
mungkin berbagai kasus perkelahian, pencurian, perjudian,
bahkan juga peperangan dapat ditertibkan.
Pemerintah memang sangat dibutuhkan dalam
berdirinya negara. Negara tidak mungkin muncul tanpa
kemudian diikuti oleh berdirinya lembaga pemerintahan.
Pemerintahan di dunia ini berbeda-beda. Perbedaan
ini karena setiap negara mempunyai sistem pemerintahan
yang berbeda pula.
Dalam hubungan ini dikenal adanya tiga sistem
pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut.
1. Sistem Pemerintahan Presidensil
Sistem pemerintahan dikatakan bersifat presidensil
apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a. Kedudukan kepala negara tidak terpisah dari jabatan
kepala pemerintahan.
b. Kepala pemerintahan tidak bertanggung jawab kepada
parlemen, tetapi langsung bertanggung jawab kepada
rakyat yang memilihnya.
c. Presiden tidak berhak membubarkan parlemen.
d. Kabinet sepenuhnya bertanggung jawab kepada
presiden sebagai pemegang kekuasaan administrator
tertinggi.
Dalam sistem presidensil, tidak dibedakan apakah
presiden kepala negara atau kepala pemerintahan. Namun,
yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja dengan
segala hak dan kewajibannya atau tugas dan kewenangannya
masing-masing.
Wawasan
Negara memerlukan
sebuah pemerintahan
untuk menjalankan
tugasnya sebagai
penyelenggara negara
agar mampu memenuhi
kesejahteraan rakyat.
38
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI
Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensil.
Dalam sistem ini para menteri bertanggung jawab kepada
presiden. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh
presiden. Presiden memiliki hak untuk mengangkat menteri-
menteri sebagai pembantu presiden, hak ini dikenal dengan
sebutan hak prerogatif.
Sumber
:
www.presidenri.go.id
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan itu dikatakan bersifat parlementer
apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a. Sistem kepemimpinannya terbagi dalam jabatan kepala
negara dan kepala pemerintahan sebagai dua jabatan
yang terpisah.
b. Kabinet dapat dibubarkan apabila tidak mendapat
dukungan parlemen.
c. Parlemen dapat dibubarkan oleh pemerintah jika
dianggap tidak dapat memberikan dukungan kepada
pemerintah.
3. Sistem Pemerintahan Campuran
Sementara itu, dalam sistem campuran terdapat ciri-
ciri presidensil dan parlementer secara bersamaan dalam
sistem pemerintahan yang diterapkan.
Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang
dipilih oleh rakyat, tetapi juga ada kepala pemerintahan
yang dipimpin oleh perdana menteri yang didukung oleh
parlemen seperti dalam sistem parlementer biasa.
G
ambar 2.8
Selain sebagai kepala negara,
Presiden Republik Indonesia
juga berperan sebagai kepala
pemerintahan.
Diskusikan dengan
temanmu. Bagaimana
cara mewujudkan sistem
pemerintahan yang
baik bagi Indonesia?
Kemudian, laporkan
hasilnya kepada gurumu.
Ayo,
Berlatih
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
39
Tahukah kamu, tidak semua rakyat dapat dan
mampu menyampaikan suaranya maka dibuatlah lembaga
perwakilan yang disebut dengan parlemen.
parle
yang
artinya bicara. Inilah kemudian yang dianggap sebagai
badan legislatif yang dibentuk seimbang dengan badan
eksekutif. Badan legislatif inilah yang membuat peraturan,
sedangkan badan eksekutif yang menjalankannya.
Struktur lembaga negara yang dimiliki oleh Negara
Indonesia adalah sebagai berikut.
DPR
Presiden
BPK
DPA
MA
MPR
UUD 1945
Susunan Lembaga Negara RI
Sebelum Amandemen UUD 1945
UUD 1945
BPK
Presiden
dan
Wakil Presiden
MK MA KY
MPR
DPD DPR
Susunan Lembaga Negara RI
Setelah Amandemen UUD 1945
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga negara dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia yang terdiri atas
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan
umum. MPR memiliki kedudukan yang setara dengan
lembaga negara lain, seperti DPR, DPD, BPK, MA, MK
dan KY.
Lembaga negara ini tidak lagi mengeluarkan ketetapan
MPR, oleh karena itu saat ini ketetapan MPR (TAP MPR)
tidak lagi menjadi bagian dari tata urutan dalam peraturan
perundang-undangan. Masa jabatan anggota MPR adalah
5 tahun dan berakhir bersamaan ketika anggota MPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji jabatannya.
Melalui lembaga
perwakilan, rakyat dapat
menyalurkan aspirasinya
dengan tata cara yang
tertib dan teratur
berdasarkan peraturan
yang berlaku. Dengan
demikian, aspirasi antar-
warga negara tidak
saling berbenturan.
Pesan
Budi
Pekerti
Sumber
:
UUD 1945 Amandemen Keempat
Figur
Sumber
:
www.pks-jogja.com
Hidayat Nur Wahid
ialah ketua MPR RI
periode 2004–2009.
40
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 2 ayat (3) bahwa segala
putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak. Namun
sebelum mengambil putusan dengan suara terbanyak
terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan
musyawarah untuk mencapai mufakat. Saat ini MPR tidak
lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN.
Menurut UUD 1945 Pasal 3 bahwa tugas-tugas MPR
adalah sebagai berikut.
1) Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
2) Melantik presiden dan wakil presiden.
3) Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam
masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Sumber
:
Republika
, 23 Juli 2007
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Lembaga ini disebut parlemen karena kata
parle
berarti
bicara. Artinya, mereka harus menyuarakan hati nurani
rakyat. Setelah menampung dan mem
pertimbangkan
kepentingan rakyat, mereka harus membicarakan dalam
sidang parlemen kepada pemerintah yang berkuasa. Oleh
karena itu, DPR dibentuk di pusat untuk mengawasi
pemerintah pusat, dibentuk di daerah untuk mengawasi
pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota.
Jadi lembaga eksekutif mempunyai peranan mengurus,
sedangkan legislatif mempunyai fungsi mengatur. Dengan
demikian, untuk membantu mengawasi pelaksanaan tugas
kepala daerah, di daerah provinsi ataupun kabupaten/kota
G
ambar 2.9
Gedung Majelis
Permusyawaratan Rakyat
(MPR) yang berada di
Jakarta merupakan gedung
rakyat tempat para wakil
rakyat bersidang.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
41
dibentuk lembaga legislatif tingkat daerah yang disebut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan
kabupaten/kota.
Sumber
:
www.dkp.go.id
Untuk menjamin pelaksanaan tugas-tugasnya, DPR
diberi berbagai hak dan kewajiban oleh UUD 1945, yaitu
sebagai berikut.
t )BLQFUJTJ IBLVOUVLNFOHBKVLBOQFSUBOZBBOCBHJTFUJBQ
anggota).
t )BLCVEHFU VOUVLNFOFUBQLBOBOHHBSBOQFOEBQBUBO
dan belanja negara/daerah).
t )BLJOUFSQFMBTJ VOUVLNFNJOUBLFUFSBOHBOUFSVUBNB
pada eksekutif ).
t )BLBNBOEFNFO VOUVLNFOHBEBLBOQFSVCBIBO
peraturan).
t )BLBOHLFU VOUVLNFOHBEBLBOQFOZFMJEJLBOLBSFOB
diduga terlibat kasus).
t )BLJOJTJBUJG VOUVLNFOHBKVLBOSBODBOHBOVOEBOH
undang).
t )BLQSBLBSTB
(hak untuk mengajukan pernyataan
pendapat).
Adapun kewajiban DPR, yaitu sebagai berikut.
t .FNQFSUBIBOLBO1BODBTJMBEBO66%
t .FOZVTVOBOHHBSBOQFOEBQBUBOEBOCFMBOKBOFHBSB
daerah.
t .FNFSIBUJLBOBTQJSBTJSBLZBU
G
ambar 2.10
Anggota DPR memiliki
beberapa hak istimewa
untuk menunjang tugasnya
sebagai wakil rakyat.
Diskusikan dengan
temanmu. Bagaimana
kedudukan Dewan
Perwakilan Rakyat
(DPR) dalam sebuah
negara? Kemudian,
laporkan hasilnya
kepada gurumu.
Ayo,
Berlatih
42
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa
anggota DPR sudah pasti adalah juga anggota MPR.
Kemudian dalam rangka memperlancar tugasnya DPR
mempunyai alat kelengkapan, yaitu sebagai berikut.
1) Pimpinan DPR
Pimpinan DPR terdiri atas ketua dan beberapa wakil
ketua yang dipilih anggota DPR RI itu sendiri dengan
cara pemilihan yang diatur dalam peraturan tata tertib
DPR yang dibuat DPR sendiri. Setiap anggota DPR
harus tergabung ke dalam salah satu fraksi yang dibentuk
oleh DPR. Fraksi dibentuk untuk bertugas meningkatkan
kemampuan yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR
dan fraksi berbeda dengan komisi.
Sumber
:
www.dpr.go.id
2) Komisi-Komisi
Komisi adalah pengelompo
kan anggota DPR yang
terdiri atas satu bidang keahlian dan tugas yang ditetapkan
sendiri oleh DPR dengan surat keputusan. Tugas komisi
meliputi bidang perundang-undangan, anggaran,
pengawasan. Untuk melaksanakan tugasnya komisi dapat
melakukan dengar pendapat, rapat kerja, mengajukan
pertanyaan dan kunjungan kerja atau jika perlu memanggil
aparat pemerintah atau masyarakat umum, baik atas
permintaan komisi maupun pihak lain.
G
ambar 2.11
Setiap anggota fraksi
di DPR diberi tugas
menyelesaikan berbagai
permasalahan rakyat dalam
sebuah sidang.
Pemerintahan yang baik
adalah pemerintahan
yang mampu
memberikan pengayoman
kepada masyarakat.
Wawasan
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
43
3) Badan Musyawarah
Badan Musyawarah bertugas menetapkan acara-acara
DPR dalam satu tahun masa persidangan, memberikan
pertimbangan kepada pimpinan, menetapkan pokok-pokok
kebijaksanaan DPR dan tugas lain yang diserahkan.
4) Badan Urusan Rumah Tangga
Pimpinan DPR bertugas memimpin rapat untuk
menyimpulkan persoalan yang dibicarakan, menentukan
kebijakan anggaran belanja, serta menyusun rencana kerja
DPR, yaitu dengan membagikan pekerjaan antara ketua
dan wakil ketua dengan mengumumkan secara terbuka
dalam rapat paripurna.
Adapun keberadaan komisi yang ada di DPR, yaitu
sebagai berikut.
No.
Komisi
Bidang yang dibahas
1.
I
Bidang luar negeri, pertahanan, dan
informasi
2.
II
Pemerintahan, otonomi daerah, dan
aparatur negara
3.
III
Bidang hukum dan keamanan
4.
IV
Bidang pertanian, kehutanan, kelautan,
dan perikanan
5.
V
Bidang perhubungan, telekomunikasi,
pekerjaan umum
6.
VI
Bidang industri, perdagangan, investasi,
dan BUMN
7.
VII
Bidang pertambangan dan lingkungan
hidup
8.
VIII
Bidang sosial, agama, dan
pemberdayaan perempuan
9.
IX
Bidang kesehatan dan tenaga kerja
10.
X
Bidang pendidikan, pemuda, dan olah raga
11.
XI
Bidang keuangan dan perbankan
12.
XII
Seputar Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (RAPBN).
Diskusikan dengan
teman sebangkumu.
Mengapa rakyat
Indonesia harus
memiliki wakil rakyat?
Kemudian, laporkan
hasilnya kepada
gurumu.
Ayo,
Berlatih
Mengenal
Bahasa
Inggris
Kekuasaan
= Power
Menteri
= Minister
Negara
= State
Perjanjian
= Agreement
Parlemen =
Parliament
44
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI
c. Presiden dan Wakil Presiden
Wewenang dan kekuasaan presiden Republik Indonesia,
dibagi dua jenis, yaitu sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan.
Sumber
:
www.sby-jk.com
Tugas dan tanggung jawab sebagai kepala negara
meliputi hal-hal yang bersifat kegiatan-kegiatan resmi
kenegaraan. Jadi, mirip dengan kewenangan para kaisar dan
ratu pada beberapa negara lain, tetapi tidak berkenaan dengan
kewenangan penyelenggaraan roda pemerintahan.
Kekuasaan dan kewenangan kepala negara tersebut,
meliputi hal-hal berikut.
1) Melangsungkan perjanjian dengan negara lain.
2) Mengadakan perdamaian dengan negara lain.
3) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
4) Mengumumkan perang terhadap negara lain.
5) Mengangkat, melantik, dan memberhentikan duta
serta konsul untuk negara lain.
6) Menerima surat kepercayaan dari negara lain melalui
duta dan konsul negara lain.
7) Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda
kehormatan tingkat nasional lainnya.
8) Menguasai angkatan laut, darat, udara dan kepolisian.
Kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai
kepala pemerintahan adalah karena fungsinya sebagai
penyelenggara tugas eksekutif, meliputi:
1) memimpin kabinet;
2) mengangkat dan melantik menteri-menteri;
G
ambar 2.12
Bapak Susilo Bambang
Yudhoyono dan Bapak Jusuf
Kalla ialah Presiden dan
Wakil Presiden Republik
Indonesia terpilih pada
Pemilu Presiden 2004.
Wawasan
Presiden dan wakil
presiden dipilih dalam
satu pasangan secara
langsung. Hal ini sesuai
dengan UU No. 23
Tahun 2003 tentang
pemilihan umum
presiden dan wakil
presiden.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
45
Gambar 2.13
Presiden berwenang
untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-
menteri.
Sumber
:
www.ind-2.com
3) mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
4) membentuk, mengubah, dan membubarkan kementerian
negara yang diatur dalam undang-undang.
Presiden RI juga mempunyai kekuasaan sebagai
berikut.
1) Mengajukan rancangan undang-undang.
2) Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
3) Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk men
jalan
kan
Undang-Undang.
4) Memberikan Grasi (pengurangan atau pengampunan
hukuman). Grasi, yaitu hak untuk memberikan
pengurangan hukum atau pengampunan dan
pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh
yaitu mereka yang mendapat hukuman mati dikurangi
menjadi hukuman seumur hidup.
5) Memberikan Abolisi (penghentian tuntutan pidana).
Abolisi, yaitu hak untuk memberikan pernyataan
bahwa hukuman tuntutan pidana harus digugurkan
atau suatu tuntutan pidana yang telah dimulai harus
dihentikan. Sebagai contoh mereka yang dijadikan
tersangka telah melakukan pemberontakan, dibatal
kan
sebelum diadili.
6) Memberikan Amnesti (pembatalan hukuman).
Amnesti, yaitu hak untuk memberikan pernyataan
bahwa hukuman tuntutan pidana yang telah dijatuhkan,
46
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI
harus dibatalkan. Sebagai contoh, yaitu mereka yang
pernah dituduh melakukan tindakan memberontak
terhadap negara dibatalkan sesudah diadili.
7) Memberikan Rehabilitasi (pemulihan nama baik
seseorang). Rehabilitasi, yaitu hak untuk memberikan
pernyataan pengembali
an nama baik seseorang. Sebagai
contoh, yaitu mereka yang pernah dihukum sehingga
nama baiknya tercemar. Akibat adanya kesalahan
dalam proses hukum, mereka kemudian direhabilitasi
nama baiknya melalui sebuah pernyataan.
Tahukah kamu bahwa presiden RI sudah enam kali
berganti sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,
yaitu:
1) Ir. Soekarno (1945–1966);
2) Jend. TNI (Purn) Soeharto (1966–1998);
3) Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie (1998–1999);
4) K.H. Abdurrahman Wahid (1999–2001);
5) Megawati Soekarno Putri (2001–2004);
6) Jend. TNI (Purn.) Dr. Susilo Bambang Yudhoyono,
MA (2004–2009).
Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu
oleh seorang wakil presiden. Baik presiden atau wakil
presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Masa
jabatan presidan dan wakil presiden adalah lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Jika presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajiban dalam masa jabatannya, ia diganti oleh wakil
presiden sampai habis masa jabatannya. Jadi, wakil presiden
harus dapat bekerja sama dengan presiden. Secara umum
tugas dan wewenang wakil presiden adalah sebagai berikut.
1) Membantu presiden dalam melakukan ke
wajibannya.
2) Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-
masalah dan mengusahakan pemecahannya yang
menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
3) Melakukan pengawasan terhadap pembangunan.
4) Menggantikan presiden sampai habis waktunya jika
presiden berhalangan tetap.
Figur
Sumber
:
www.presidenri.com
Megawati Soekarno
Putri ialah presiden
wanita pertama RI
(2001–2004).
Diskusikan dengan
temanmu. Siapakah
presiden RI yang
paling singkat masa
jabatannya? Berikan
alasanmu, kemudian
laporkan hasilnya
kepada gurumu.
Ayo,
Berlatih
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
47
Sumber
:
www.imageshacks.com
Wakil Presiden RI sudah mengalami pergantian
sebanyak sepuluh kali, yaitu:
1) Drs. Mohammad Hatta (1945–1956);
2) Sri Sultan Hamengkubowono IX (1973–1978);
3) Adam Malik (1978–1983);
4) Jenderal TNI (Purn.) Umar Wirahadikusumah (1983–
1988);
5) Letjen TNI (Purn.) Sudharmono, SH. (1988–1993);
6) Jend. TNI (Purn.) Try Sutrisno (1993–1998);
7) Prof. Dr. Ing B.J. Habibie (1998–1998);
8) Megawati Soekarno Putri (1999–2001);
9) Hamzah Haz (2001–2004);
10) Drs. Jusuf Kalla (2002–2009).
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat dalam satu pasangan. Pasangan calon presiden
dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang merupakan peserta dari
pemilihan umum.
d. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) merupakan salah satu
lembaga tinggi negara di republik Indonesia yang
merupakan pengadilan tertinggi dari semua lingkungan
peradilan. Dalam melaksanakan tugasnya, MA harus
dapat terlepas dari pengaruh pemerintah (eksekutif ) dan
pengaruh-pengaruh lainnya.
G
ambar 2.14
Presiden Soeharto
digantikan oleh Wakil
Presiden B. J. Habibie
setelah munculnya gerakan
reformasi.
Presiden dan wakil
presiden harus menjadi
pasangan pemimpin
yang mampu bekerja
sama dengan baik
dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
Pesan
Budi
Pekerti
48
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI
Sumber
:
www.googleimage.com
Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif memiliki
kekuasaan dalam beberapa hal, yaitu sebagai berikut.
1) Memutuskan permohonan kasasi berupa pembatalan
terhadap putusan hakim yang dianggap menyalahi
atau tidak sesuai dengan undang-undang.
2) Memeriksa dan memutuskan sengketa tentang
kewenangan mengadili.
3) Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah
memeroleh kekuatan hukum tetap.
Ada empat fungsi pokok yang dijalankan Mahkamah
Agung, yaitu fungsi pengadilan, fungsi pengawasan,
fungsi pengaturan, dan fungsi pemberian nasihat. Akibat
kekuasaan kehakiman yang ada pada Mahkamah Agung
dan badan peradilan lainnya adalah kekuasaan yang bebas,
dalam arti bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, maka
kedudukan Mahkamah Agung dijamin oleh undang-
undang.
Mahkamah Agung senantiasa harus memberikan
pertimbangan-pertimbangan hukum baik diminta atau
tidak, kepada semua lembaga tinggi negara lainnya,
terutama kepada presiden.
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung diangkat
dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara.
Susunan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.
1) Seorang ketua Mahkamah Agung.
2) Seorang wakil ketua Mahkamah Agung.
3) Beberapa orang ketua muda.
G
ambar 2.15
Gedung Mahkamah Agung
Republik Indonesia yang
berada di Jakarta.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
49
4) Hakim anggota, yaitu hakim agung.
5) Panitera dan panitera pengganti.
Ketua Mahkamah Agung juga dapat mengambil sumpah/
janji Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
sebagaimana yang dilaksanakan Presiden. Secara umum fungsi
Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara dengan
segala kewenangannya, sangat bebas dan tidak bergantung
pada pihak lain. Keputusannya tidak boleh dipengaruhi oleh
lembaga tinggi lain.
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tinggi negara
Republik Indonesia yang bertugas memeriksa tanggung jawab
tentang keuangan negara, kekayaan negara, pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta
daerah, anggaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
daerah yang berdasarkan atas ketentuan undang-undang.
Badan Pemeriksa Keuangan berwenang untuk meminta
keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/
instansi baik pemerintah maupun swasta, sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Sumber:
www.google.image.com
Ada tiga fungsi pokok yang dijalankan Badan
Pemeriksa Keuangan, yaitu sebagai berikut.
1) Fungsi operatif (melaksanakan pengawasan dan
pemeriksaan).
G
ambar 2.16
Gedung Badan Pemeriksa
Keuangan Republik
Indonesia berada di Jakarta.
50
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI
2) Fungsi rekomendasi (memberikan pertimbangan
kepada pihak eksekutif dan legislatif ).
3) Fungsi yudikatif (menyelenggarakan proses tuntutan
perbendaharaan).
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pemeriksa
Keuangan berkewajiban untuk memberitahukan hasil
pemeriksaannya kepada pihak legislatif (DPR, DPD,
dan DPRD). Perbuatan yang merugikan keuangan
negara khususnya persoalan pidana disampaikan kepada
Kepolisian dan Kejaksaan.
Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga negara
yang bebas dan mandiri, hal tersebut dijelaskan dalam
Pasal 23E ayat (1) bahwa untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan
satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. Susunan
Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebagai berikut:
1) Seorang ketua merangkap anggota;
2) Seorang wakil ketua merangkap anggota;
3) Lima orang anggota.
f. Mahkamah Konstitusi (MK)
Setelah reformasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) memiliki satu lagi lembaga tinggi negara yaitu
Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan
salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di
samping Mahkamah Agung, berserta badan peradilan yang
berada di bawahnya.
Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kewenangan,
yaitu :
1) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final;
2) untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
3) untuk memutuskan sengketa kewenangan lembaga
negara, yang kewenangannya diberikan UUD;
4) memutuskan pembubaran partai politik;
5) untuk memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
Diskusikan dengan
temanmu. Bagaimana
latar belakang
terbentuknya
Mahkamah Konstitusi?
Kemudian, laporkan
hasilnya kepada
gurumu.
Ayo,
Berlatih
Pesan
Budi
Pekerti
BPK harus menjadi
lembaga pemeriksa
keuangan negara yang
mandiri serta bebas
dari pengaruh dan
kekuasaan lembaga
lainnya, agar fungsinya
sebagai lembaga negara
yang mandiri dapat
berjalan dengan baik
sehingga tidak terjadi
penyimpangan dalam
penggunaan anggaran
negara.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
51
Sumber
:
Gatra
,
3 Januari 2007
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan
atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
presiden dan wakil presiden menurut UUD. Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi
yang di tetapkan oleh presiden berdasarkan pengajuan dan
usulan dari MA, DPR, dan presiden yang masing-masing
lembaga mengajukan usulan sebanyak tiga orang. Masa
jabatan hakim konstitusi adalah 5 tahun dan dapat dipilih
kembali unuk satu kali masa jabatan.
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih
dari dan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi harus
memiliki integritas kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan, serta menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Hakim konstitusi tidak boleh merangkap sebagai pejabat
pada lembaga negara lainnya.
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi,
hukum acara serta ketentuan lainya tentang Mahkamah
Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan
Hakim Konstitusi. Kesembilan hakim tersebut berasal
dari tiga anggota diajukan oleh Mahkamah Agung (MA),
tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota lainya
diajukan oleh presiden.
G
ambar 2.17
Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya
bersifat final.
52
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI
Sumber:
www.mahkamahkonstitusi.com
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi,
hukum yang menentukan proses pengadilan dalam
penyelesaian sengketa (hukum acara) dalam Mahkamah
Konstitusi, serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah
Konstitusi diatur dengan undang-undang.
g. Komisi Yudisial (KY )
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang
bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya
bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan
lainnya. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang
ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan
oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat. Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang
anggota. Adapun wewenang yang dimiliki Komisi Yudisial,
yaitu:
1) mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada
Dewan Perwakilan Rakyat;
2) menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta
menjaga perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh
presiden dengan persetujuan DPR.
Wawasan
Komisi yudisial adalah
lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UU
No. 22 Tahun 2004 yang
berfungsi mengawasi
perilaku hakim dan
mengusulkan nama calon
hakim agung.
Kekuasaan kehakiman
dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundangan.
Gambar 2.18
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
53
Kegiatan
Latihan Mandiri
Kerjakan pada buku tugasmu.
Tulislah tugas dari lembaga-lembaga negara di Indonesia yang kamu ketahui.
Kemudian laporkan hasilnya kepada gurumu.
No
Tugas Lembaga Negara di Indonesia
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Presiden dan wakil presiden:
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR):
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
Dewan Perwakilan Daerah (DPD):
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
_______________________________________________________________
Kekuasaan Kehakiman (MA, MK, KY ):
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
________________________________________________________________
54
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI
Tugas dan Fungsi
Pemerintahan
C
1. Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat yaitu presiden, wakil presiden, dan
para menteri di bawahnya yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia. Dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pemerintah
pusat melakukan tugasnya dengan mengelola kekayaan
milik negara untuk dipergunakan bagi kepentingan umum
guna memenuhi hajat hidup orang banyak, hal ini sejalan
dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) bahwa "cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara" dan ayat 3 yang
berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Terdapat lima hal yang menjadi urusan pemerintah
pusat, yaitu sebagai berikut.
a. Politik Luar Negeri
Negara mengambil bagian dalam menentukan politik dan
kebijakan luar negeri yang akan diambil untuk memenuhi
kepentingan nasional dalam lingkup internasional.
b. Pertahanan Keamanan
Negara berperan aktif dalam pertahanan nasional
dengan mengambil bagian atas seluruh tugas-tugas
perlindungan negara dan warga negara terhadap
serangan-serangan luar.
d. Yustisi (Peradilan)
Negara berupaya mencegah terjadinya konflik
kepentingan antara individu dan kelompok.
e. Moneter (keuangan) dan Fiskal Nasional
Negara mengupayakan kebaikan bersama dan
kesejahteraan umum.
f. Agama
Negara memberikan kesempatan mengembangkan
dengan bebas hak beragama yang ada dalam kelompok
secara terkendali.
Pemerintah mengemban
tugas penting dalam
proses penyelenggaraan
pemerintahan. Oleh
karena itu, seluruh
warga negara harus
memberikan dukungan
bagi terciptanya negara
yang makmur dan
sejahtera .
Pesan
Budi
Pekerti
Ayo,
Berlatih
Diskusikan dengan
temanmu. Mengapa
pemerintah pusat harus
memiliki hubungan
baik dengan pemerintah
daerah? Kemudian,
laporkan hasilnya
kepada gurumu.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
55
Kekuasaan dan kewenangan kepala negara tersebut,
meliputi beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.
a. Memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
b. Menyatakan perang dan membuat perdamaian serta
perjanjian dengan negara lain.
c. Membuat perjanjian internasional.
d. Menyatakan keadan bahaya.
e. Mengangkat duta atau konsul.
f. Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
g. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan
lainya.
Sumber
:
www.presidenri.go.id
Presiden memiliki kekuasaan dan kewenangan yang
meliputi beberapa hal, di antaranya:
a. memimpin kabinet;
b. mengangkat dan melantik menteri-menteri;
c. memberhentikan menteri-menteri;
d. mengawasi operasional pembangunan;
e. menerima mandat dari MPR-RI.
2. Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) yang tertuang dalam UUD 1945.
G
ambar 2.19
Pemberian gelar atau tanda
jasa merupakan salah satu
wujud dari kewenangan
yang dimiliki Presiden.
56
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI
Dengan adanya asas otonomi,
maka daerah otonom
memiliki hak, kewenangan, serta kewajiban untuk
mengatur dan mengurus sendiri penyelenggaraan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2001
tentang penyelenggaraan tugas pembantuan, Pasal 1 bahwa
tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah
kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk
melaksanakan tugas tertentu yang disertai beberapa
bantuan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya
dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan.
Sumber
:
www.google.images.com
Tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala
daerah, termuat di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun
2004 Pasal 27, di antaranya sebagai berikut:
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia
tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
e. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan per-
undang-undang an.
f. Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
G
ambar 2.20
Gedung Sate yang berada
di Bandung adalah Kantor
Gubernur Jawa Barat.
Wawasan
Otonomi daerah
memberikan
kesempatan bagi
pemerintah pusat dan
daerah untuk bekerja
sama menyelenggarakan
pemerintahan yang
baik dengan pembagian
tugas dan kewenangan
tertentu sesuai dengan
peraturan yang telah
ditentukan.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
57
Kerjakan pada buku tugasmu.
Buatlah kelompok yang terdiri atas dua orang laki-laki dan dua orang perempuan.
Desa/kelurahan merupakan pemerintahan yang paling rendah di Indonesia. Untuk itu,
datangilah kantor desa/kelurahan yang ada di daerah kamu dan tanyakan siapa saja aparat
desa/kelurahan tersebut dengan menyebutkan tugas dan namanya masing-masing.
Kemudian, laporkan hasilnya kepada gurumu.
No.
Nama
Tugas Aparat Desa/Kelurahan
1.
2.
3.
4.
5.
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
______________________________
Latihan Bersama
58
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI
t %BMBNIVCVOHBOJOJEJLFOBMBEBOZBUJHBTJTUFNQFNFSJOUBIBOOFHBSB ZBJUV
sebagai berikut.
a. sistem pemerintahan presidensil
b. sistem pemerintahan parlementer atau kabinet
c. sistem pemerintahan campuran
t %BMBNOFHBSBEFNPLSBTJ SBLZBUBEBMBIQFNJMJLEBOQFNFHBOHLFLVBTBBO
tertinggi dalam suatu negara. Rakyat yang menentukan corak dan cara
pemerintahan diselenggarakan.
t ,FHJBUBOQFNJMJIBOVNVNNFSVQBLBOTBMBITBUVTBSBOBQFOZBMVSB
OIBL
asasi warga negara yang sangat mendasar.
t 1FNJMJIBO,FQBMB%BFSBI 1JMLBEB TFDBSBMBOHTVOHEJIBSBQLBO
BLBO
membawa banyak manfaat bagi perkembangan demokrasi, tatanan
pemerintahan daerah, dan kinerja lembaga-lembaga politik yang ada di
daerah tersebut.
t -FNCBHB/FHBSB3FQVCMJL*OEPOFTJBUFSEJSJEBSJ.13 %13 %1
%
Presiden dan Wakil Presiden, BPK, MA, MK, KY.
Ringkasan Bab 2
Kegiatan
Mengukur Kemampuan
Jodohkan antara kolom kiri dengan kolom kanan sesuai dengan jawaban yang benar.
No.
Lembaga Negara
Dasar Hukum
1.
Presiden dan wakil presiden
....
a. UUD 1945, pasal 2
2.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
....
b. UUD 1945, pasal 4
3.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
....
c. UUD 1945, pasal 19
4.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
....
d. UUD 1945, pasal 22
5.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
....
e. UUD 1945, pasal 23
6.
Kekuasaan Kehakiman (MA, MK, KY )
....
f. UUD 1945, pasal 24
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
59
1. Gubernur memimpin pemerintahan
pusat di tingkat ....
a. kabupaten
b. provinsi
c. kota
d. daerah
2. Lembaga negara yang berwenang
membuat undang-undang adalah ....
a. presiden
b. DPR
c. MK
d. MA
3. Dalam menjalankan tugasnya Presiden
dibantu oleh ....
a. DPR
b. DPD
c. menteri
d. hakim
4. Anggota DPRD berasal dari ....
a. rakyat
b. partai politik
c. warga
d. partai Islam
5. Peraturan Daerah (Perda) merupakan
tugas dan wewenang ....
a. DPRD
b. DPR
c. MPR
d. presiden
6. Gubernur dipilih melalui ....
a. Pilkada
b. Pilgub
c. Pilkades
d. diangkat presiden
7. Pemimpin negara Indonesia disebut ....
a. raja
b. presiden
c. sultan
d. kaisar
8. Jabatan presiden berakhir setiap ....
a. 2 tahun
b. 4 tahun
c. 3 tahun
d. 5 tahun
9. Presiden ketiga negara Republik Indonesia
adalah ....
a. Abdurrahman Wahid
b. Megawati Soekarno Putri
c. B.J. Habibie
d. Susilo Bambang Yudhoyono
10. Presiden dipilih oleh....
a. MPR
b. menteri
c. DPR
d. rakyat
11. Berikut ini adalah sistem pemerintahan
Indonesia ....
a. Presidensil
b. Parlementer
c. Campuran
d. Kerajaan
12. Pemilihan umum diadakan dengan
tujuan ....
a. melaksanakan prinsip kedaulatan
rakyat
b. pesta hura-hura
c. memilih pemimpin yang sama
d. memilih penyalur aspirasi rakyat
Kerjakan pada buku tugasmu.
A. Pilihlah jawaban yang tepat.
Evaluasi Bab 2
60
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI
13. Sistem pemilu dengan membagi wilayah
negara dalam daerah-daerah pemilihan
yang jumlahnya sama dengan jumlah
anggota perwakilan disebut ....
a. sistem mekanis
b. sistem organis
c. sistem distrik
d. sistem proporsional
14. Wakil presiden yang kedelapan ialah ....
a. B.J. Habibie
b. Megawati Soekarno Putri
c. Tri Sutrisno
d. Hamzah Haz
15. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
....
a. DPR
b. rakyat
c. MPR
d. presiden
16. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia periode 2004–2009
ialah ...
a. Prof. Ginanjar Kartasasmita
b. Drs. Agung Laksono
c. Ir. Akbar Tanjung
d. Dr. H. Hidayat Nur Wahid
17. Menteri Pemuda dan Olahraga periode
2004–2009 ialah ....
a. Adiyaksa Dault
b. Wiranto
c. Jimly Assiddiqie
d. Nurdin Halid
18. Seorang menteri bertanggung jawab
kepada ....
a. presiden
b. DPR
c. MPR
d. rakyat
19. Berikut ini merupakan lembaga yudikatif,
yaitu ....
a. Presiden
b. DPR
c. Mahkamah Agung
d. Menteri
20. Berikut merupakan urusan pemerintah
pusat adalah ....
a. pemekaran wilayah
b. agama
c. APBD
d. kesenian
B. Isilah titik-titik berikut dengan benar.
1. Kedudukan kepala negara yang tidak terpisahkan dari jabatan kepala pemerintahan
disebut ....
2. Dalam sistem pemerintahan kabinet parlementer, sistem kepemimpinannya dibedakan
menjadi ... dan ....
3. Peserta Pemilu dapat bersifat .... dan ....
4. Pilkada diusulkan oleh partai yang memperoleh suara pemilu legislatif sebanyak ... % di
daerah tersebut.
5. Undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah, yaitu ....
6. Presiden RI sudah .... kali berganti sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
7. Hak untuk meminta keterangan dari eksekutif merupakan hak DPR yang disebut ....
8. Hak untuk memberikan pernyataan bahwa hukuman tuntutan pidana harus digugurkan
atau suatu tuntutan pidana yang telah dimulai harus dihentikan merupakan ....
9. Lembaga peradilan yang merupakan peradilan tertinggi adalah ....
10. Lembaga di Indonesia yang baru dibentuk setelah UUD 1945 diamandemen
adalah ....
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
61
C. Jawablah pertanyaan berikut.
1. Tuliskan ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensil.
2. Mengapa Indonesia memilih sistem presidensil sebagai sistem pemerintahannya?
3. Apakah tujuan dari penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu)?
4. Menurut pendapatmu apakah rakyat perlu dilibatkan dalam pemerintahan?
5. Sistem apakah yang dipakai dalam Pemilu di Indonesia?
6. Apakah manfaat yang diperoleh dengan adanya partai politik?
7. Lembaga apa saja yang terdapat di Indonesia setelah terjadinya amandemen?
8. Mengapa sebuah negara memerlukan pemerintahan?
9. Tuliskan minimal lima presiden yang pernah menjadi pemimpin di Indonesia.
10. Masalah-masalah apakah yang dapat menghambat sistem pemerintahan di Indonesia?
Ayo, Kerjakan
Tulis dalam buku tugasmu, nama lembaga-lembaga negara Indonesia beserta ketuanya.
Kemudian, berikan penjelasan apa saja tugas dan wewenang dari setiap lembaga negara
tersebut.
62
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI
Kerjakan pada buku tugasmu.
A Pilih jawaban yang paling tepat.
1. Proklamasi Kemerdeka
an Republik
Indonesia dikumandangkan pada ....
a. 15 Agustus 1945
b. 16 Agustus 1945
c. 17 Agustus 1945
d. 18 Agustus 1945
2. Kota Hiroshima dan Nagasaki dibom
atom oleh Sekutu pada ....
a. 6 dan 9 Agustus 1945
b. 6 dan 7 Agutus 1945
c. 6 dan 8 Agustus 1945
d. 6 dan 5 Agustus 1945
3. Pencipta lagu
Indonesia Raya
ialah ....
a. Gesang
b. WR. Soepratman
c. Sajuti Melik
d. Agus Salim
4. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak
zaman ....
a. berdiri Indonesia
b. kerajaan Hindia Belanda
c. kerajaan Pasundan
d. kerajaan Majapahit
5. Berikut bukan anggota Panitia Kecil yang
terdiri atas 9 orang ialah ....
a. Bung Karno
b. Bung Hatta
c. Soepomo
d. Ahmad Subardjo
6. Ir. Soekarno mengusulkan lima rumusan
dasar negara yang kini dikenal dengan
sebutan ....
a. UUD 1945
b. Proklamasi
c. Pancasila
d. GBHN
7.
Pro patria
dan
primus patrialis,
yaitu ....
a. selalu berjiwa untuk tanah air dan
mendahulukan kepentingan tanah
air
b. jiwa toleransi
c. jiwa solidaritas atau kesetiakawan
an
dari semua lapisan masyarakat
d. jiwa tanpa pamrih dan bertanggung
jawab
8. Asas-asas yang di terima sebagai nilai
kebenaran yang ada dan perlu dilestarikan
merupakan pengertian dari nilai ....
a. operasional
b. dasar
c. global
d. regional
9. Nasionalisme, patriotisme, jiwa dan
semangat merdeka merupakan sebagian
dari nilai ....
a. dasar
b. global
c. operasional
d. regional
10. Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber
hukum artinya merupakan ....
a. dasar hukum bagi terselenggaranya
ketertiban
b. sumber dari segala sumber hukum
c. satu-satunya alat untuk mencapai
ketertiban umum
d. landasan bagi semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia
Evaluasi Semester 1
Evaluasi Semester 1
63
11. Presiden memiliki hak untuk memberikan
pengurangan atau pengampunan dan
pembebasan hukuman, dikenal dengan
sebutan ....
a. rehabilitasi
b. grasi
c. amnesti
d. abolisi
12. Pemilihan umum dilakukan setiap ....
a. 3 tahun sekali
b. 4 tahun sekali
c. 5 tahun sekali
d. 6 tahun sekali
13. Berikut yang bukan termasuk sistem
Pemilu di Indonesia ....
a. mekanis
b. distrik
c. proporsional
d. afektif
14. Sistem Pilkada yang dianut oleh negara
Indonesia ialah ....
a. langsung
b. perantara
c. tidak langsung
d. lewat DPR
15. Untuk membangun demokrasi tingkat
lokal merupakan tujuan dari diadakannya
pilkada secara ....
a. langsung
b. perantara
c. tidak langsung
d. lewat DPR
16. Pasangan yang diusulkan partai politik
memenuhi ketentuan perolehan suara
berkisar ... di daerah.
a. 15%
b. 20%
c. 25%
d. 30%
17. Undang-undang yang mengatur tentang
persyaratan dan tahapan Pilkada
adalah ....
a. UU No. 32 tahun 2004
b. UU No. 34 Tahun 2004
c. UUD 1945
d. TAP MPR
18. Komisi I DPR membahas tentang
bidang ...
a. pertanian
b. transportasi
c. pertahanan dan keaman an
d. hukum dan luar negeri
19. Kekuasaan Presiden RI di bidang
legislatif adalah ....
a. membuat UU
b. memberikan grasi
c. memberikan abolisi
d. memberikan amnesti
20. Hak untuk memberikan pernyataan
pengembalian nama baik seseorang
disebut dengan ....
a. grasi
b. rehabilitasi
c. abolisi
d. amnesti
B. Isilah titik-titik berikut dengan benar.
1. Teks proklamasi diketik oleh ....
2. Istilah Pancasila dapat ditemukan dalam kitab karya ....
3.
Dokuritsu Junbi Cosakai
adalah ....
4. Tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari .....
5. Piagam Jakarta sebenarnya merupakan ....
64
Pendidikan Kewarganegaraan:
Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI
6. Rakyat, pemerintah, dan pemerintahan adalah ....
7. Kampanye politik dilakukan untuk ....
8. Parlemen merupakan ....
9. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah ....
10. Presiden dan wakil presiden dipilih untuk masa jabatan selama ....
C. Jawablah pertanyaan berikut.
1. Bagaimana proses perumusan Pancasila itu terjadi?
2. Manfaat apa yang diperoleh dengan meneladani nilai-nilai kebersamaan dan
perjuangan?
3. Nilai-nilai juang apa saja yang terkandung dalam proses perumusan Pancasila?
4. Berikan contoh cara menjalankan hak sebagai warga negara yang baik.
5. Mengapa pemilu diselenggarakan secara bertahap?
6. Bagaimana kedudukan rakyat dalam sistem pemerintahan?
7. Syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang kepala daerah?
8. Bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dan daerah?
9. Bagaimana peranan Pancasila bagi kehidupan bangsa Indonesia?
10. Menurut pendapatmu, apakah lembaga-lembaga negara di Indonesia sudah menjalankan
fungsinya dengan baik? Berikan alasanmu.
Portofolio
Cari sebuah berita mengenai salah satu lembaga negara Indonesia dari media cetak atau
elektronik. Kemudian, jelaskan isi berita tersebut dan berikan penilaianmu terhadap
lembaga negara Indonesia yang kamu dijadikan sebagai sumber berita. Kerjakan
tugasmu dalam selembar kertas, kemudian kumpulkan hasilnya kepada gurumu.