Gambar Sampul PPKn · Bab 2 Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
PPKn · Bab 2 Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Prayoga

22/08/2021 16:18:53

SD 6 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

25

Sistem Pemerintahan

Republik Indonesia

Kamu dapat memahami sistem pemerintahan yang ada

di Indonesia.

Manfaat yang Kamu Peroleh

v

A. Proses Pemilu

dan Pilkada

B. Lembaga-Lembaga

Negara Republik

Indonesia

C. Tugas dan Fungsi

Pemerintahan

Sistem Pemerintahan, Republik, Lembaga Negara, Pemilu,

dan Pilkada.

Kata Penting

Masih ingatkah kamu dengan materi Bab 1 tentang

perumusan Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di

dalamnya? Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia

banyak memengaruhi bentuk pemerintahan yang

dijalankan oleh Indonesia. Bahkan demokrasinya pun

dikenal dengan Demokrasi Pancasila. Bentuk-bentuk

pelaksanaan demokrasi tersebut di antaranya dengan

diselenggarakannya Pemilu dan Pilkada di berbagai daerah.

Tahukah kamu bagaimana sebenarnya sistem pemerintahan

yang ada di Indonesia? Sebelum kamu mempelajari materi

bab ini lebih mendalam, perhatikanlah Peta Konsep

berikut.

Bab

2

Sumber:

www.presidenri.go.id

25

26

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI

Peta Konsep

Presidensil

Parlementer

Campuran

Pemilu

Pilkada

Pemerintahan

Indonesia

meliputi

terdiri

atas

dipilih

melalui

dipilih

melalui

Sistem

Pemerintahan

Pemerintahan

Pusat

Pemerintahan

Daerah

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

27

Rakyat adalah pemilik dan pemegang kekuasaan

tertinggi dalam suatu negara. Rakyat yang menentukan

bagaimana corak serta sistem pemerintahan diselenggarakan.

Rakyat pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai

oleh negara dan pemerintahannya itu. Namun, untuk

menciptakan sebuah pemerintahan yang baik diperlukan

cara yang tepat untuk memperolehnya. Dalam negara

demokrasi seperti Indonesia, salah satu upaya untuk

mencari bentuk pemerintahan yang baik adalah melalui

proses Pemilihan Umum (Pemilu).

Demokrasi berasal dari kata

demos

yang artinya

rakyat dan

kratos

yang artinya pemerintahan. Demokrasi

adalah pemerintahan rakyat. Hal ini berarti rakyat ikut

terlibat dalam pemerintahan, negara. Misalnya dalam

pemilihan pemimpin dan wakil rakyat. Demokrasi yang

dikembangkan di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila.

Sumber:

www.pks-jaksel.or.id

1. Pemilihan Umum

Bagi negara-negara yang menyebut dirinya sebagai

negara demokrasi, pemilihan umum (

general election

)

merupakan ciri penting yang harus dilaksanakan secara

berkala sesuai dengan peraturan yang ada.

Proses Pemilu

dan Pilkada

A

Gambar 2.1

Pelaksanaan Pemilu

biasanya diawali

dengan kegiatan

kampanye yang

dilakukan oleh setiap

partai politik.

Figur

Sumber :

www.librarising.com

Abraham Lincoln ialah

salah seorang tokoh yang

mengartikan demokrasi

sebagai pemerintahan

dari rakyat, oleh rakyat

dan untuk rakyat.

28

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI

Peserta pemilu dapat bersifat lembaga atau perorangan.

Peserta pemilu disebut perorangan jika yang dicalonkan

adalah bersifat pribadi. Adapun kelembagaan adalah yang

biasa dikenal dengan partai politik, yaitu organisasi yang

secara sengaja dibentuk untuk tujuan-tujuan yang bersifat

politik, seperti untuk kepentingan pemilu dan kegiatan

politik lainnya.

Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan

wakilnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan kabupaten/kota.

Pemilu perlu diselenggarakan secara berkala dikarenakan

beberapa hal sebagai berikut.

a. Menyalurkan pendapat rakyat mengenai berbagai

aspek kehidupan bersama dalam masyarakat yang

berkembang dari waktu ke waktu.

b. Kondisi kehidupan bersama dalam masyarakat dapat

pula berubah, baik karena pengaruh dunia internasional

ataupun karena faktor dalam negeri sendiri.

c. Perubahan-perubahan aspirasi dan pendapat rakyat

juga dimungkinkan terjadi karena pertambahan jumlah

penduduk dan rakyat yang dewasa.

d. Pemilihan umum perlu diadakan teratur untuk

menjamin terjadinya pergantian ke

pemimpin

an

negara, baik eksekutif maupun legislatif.

Asas Pemilu yang berlaku di Indonesia meliputi:

a. langsung, artinya rakyat sebagai pemilih memiliki hak

untuk memberikan suaranya secara langsung.

b. umum, artinya semua warga negara yang telah

memenuhi syarat berhak mengikuti Pemilu.

c. bebas, artinya setiap warga negara berhak memilih

calon sesuai dengan hati nuraninya.

d. rahasia, artinya setiap pemilih dijamin bahwa pilihannya

tidak akan diketahui oleh siapapun.

e. jujur dan adil (jurdil) artinya pemilu harus

dilaksanakan secara jujur dan adil.

Adapun tujuan dari penyelenggaraan pemilihan umum

ada empat, yaitu sebagai berikut.

a. Untuk melaksanakan prinsip hak asasi warga negara.

Negara sebagai pelaksana

kedaulatan rakyat

diharapkan dapat

menjalankan fungsinya

dengan baik apabila

setiap warga negara turut

mendukung terlaksananya

proses demokrasi dalam

berpolitik sebagai

salah satu wujud dari

pelaksanaan hak asasi

rakyat.

Pesan

Budi

Pekerti

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

29

b. Untuk memungkinkan terjadinya proses peralihan

ke

pemim pin

an pemerintahan secara tertib dan damai.

c. Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat

yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga

perwakilan.

d. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.

Kegiatan pemilihan umum merupakan salah satu

sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat

mendasar (prinsipil). Oleh karena itu, dalam rangka

pelaksanaan hak-hak asasi warga negara maka sudah

menjadi keharusan bagi pemerintah untuk menjamin

terlaksananya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai

dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan.

Adapun pelaksanaan Pemilu di Indonesia dilaksanakan

setiap lima tahun sekali yang meliputi proses pendaftaran

peserta Pemilu, penetapan, pemungutan suara sampai

penetapan hasil Pemilu.

Hak-hak politik rakyat untuk menentukan jalannya

pemerintahan dan fungsi-fungsi negara dengan benar

menurut UUD adalah hak rakyat yang sangat mendasar.

Oleh karena itu, penyelenggaraan Pemilu, di samping

merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, juga merupakan

sarana pelaksanaan hak asasi warga negara sendiri dalam

bidang politik. Untuk itulah, diperlukan pemilihan umum

untuk memilih para wakil rakyat secara rutin.

Sumber:

Media Indonesia,

9 Agustus 2007

Gambar 2.2

Memberikan hak yang

sama kepada setiap warga

negara dalam menyalurkan

hak pilihnya adalah salah

satu bentuk penegakan hak

berpolitik dari pemerintah

kepada warga negara.

Diskusikan dengan

temanmu. Apa saja

manfaat pemilu bagi

bangsa Indonesia?

Kemudian, laporkan

hasilnya pada gurumu.

Ayo,

Berlatih

30

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI

Demikian pula di lembaga eksekutif, rakyat sendirilah

yang harus memilih presiden, gubernur, bupati dan

walikota untuk memimpin jalannya pemerintahan, baik

di tingkat pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten atau

kota. Pemilu merupakan salah satu cara yang dilakukan

dalam negara demokrasi untuk memilih pemimpin. Oleh

karena itu, partisipasi rakyat secara sukarela dan penuh

tanggung jawab sangat diharapkan.

Sistem Pemilu yang diterapkan di Indonesia adalah

sebagai berikut.

a. Sistem Mekanis dan Organis

Sistem pemilihan umum berbeda satu sama lain,

bergantung dari sudut mana hal itu dilihat. Dari sudut

kepentingan rakyat, apakah rakyat dipandang sebagai

individu yang bebas untuk menentukan pilihannya dan

sekaligus mencalonkan dirinya sebagai calon wakil rakyat.

Apakah rakyat hanya dipandang sebagai anggota kelompok

yang sama sekali tidak berhak menentukan siapa yang akan

menjadi wakilnya di lembaga perwakilan rakyat. Apakah

rakyat juga tidak berhak untuk mencalonkan diri sebagai

wakil rakyat.

Sumber:

www.dpr.go.id

Sistem pemilihan mekanis mencerminkan pandangan

yang bersifat mekanis yang melihat rakyat sebagai massa

individu yang sama. Sementara itu, dalam sistem pemilihan

yang bersifat organis, menempatkan rakyat sebagai

G

ambar 2.3

Setiap orang yang dipilih

menjadi wakil rakyat melalui

Pemilu wajib menampung

aspirasi rakyat dengan baik.

Diskusikan dengan

temanmu. Hal

dasar apakah yang

membedakan antara

sistem mekanis dan

organis? Ikuti petunjuk

yang diberikan oleh

gurumu dan laporkan

hasilnya.

Ayo,

Berlatih

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

31

sejumlah individu yang hidup bersama dalam berbagai

macam persekutuan hidup berdasarkan rumah tangga,

keluarga, fungsi tertentu (ekonomi, industri), lapisan-

lapisan sosial (buruh, tani, cendekiawan), dan lembaga-

lembaga sosial (universitas).

Menurut sistem mekanis, lembaga perwakilan rakyat

merupakan lembaga perwakilan kepentingan umum rakyat

seluruhnya. A

dapun menurut sistem organis, lembaga perwakilan

rakyat mencerminkan perwakilan dari berbagai kepentingan khusus

persekutuan-persekutuan hidup masing-masing.

b. Sistem Distrik dan Proporsional

Sistem Distrik dan proporsional biasa dilaksanakan

dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.

1) Sistem Perwakilan Distrik/Mayoritas

Wilayah negara dibagi dalam distrik atau daerah-

daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah

anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan untuk

dipilih. Misalnya, jumlah anggota Dewan Perwakilan

Rakyat ditentukan 500 orang maka wilayah negara dibagi

menjadi 500 distrik atau daerah pemilihan.

2) Sistem Perwakilan Berimbang/Proporsional

Persentase kursi di lembaga perwakilan rakyat

dibagikan kepada setiap partai politik, sesuai dengan

persentase jumlah suara yang diperoleh setiap partai

politik. Umpamanya, jumlah pemilih yang sah pada suatu

Pemilihan Umum mencapai 1.000.000 orang. Jumlah kursi

di lembaga perwakilan rakyat 100 kursi, berarti untuk satu

orang wakil rakyat dibutuhkan suara 10.000 suara.

Indonesia menggabungkan sistem distrik dan sistem

perwakilan berimbang (proporsional) untuk meminimalkan

kelemahan dari kedua sistem tersebut. Penggabungan ini

mewakili ciri-ciri dari setiap sistem tersebut sehingga dikenal

istilah sistem semidistrik atau proposional dengan daftar

calon terbuka. Dengan sistem proposional, kemungkinan

terbuangnya sisa suara sebagai salah satu kelemahan dari

sistem distrik dapat dihindari. Adapun dengan sistem distrik,

kemungkinan ketidaktahuan para pemilih terhadap kualitas

calon wakil rakyat sebagai salah satu kelemahan dari sistem

Pesan

Budi

Pekerti

Harus ada ketegasan

dalam sistem Pemilu

untuk melaksanakan

pemilihan yang seimbang

sehingga peserta Pemilu

mempunyai kesempatan

untuk berkompetisi sesuai

aturan.

32

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI

proporsional dapat dihindari. Digabungkannya kedua

sistem tersebut dapat melahirkan kelebihan yang menutupi

kelemahan dari masing-masing sistem Pemilu.

2. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan

ruang yang luas bagi pembelajaran demokrasi di

tingkat lokal (daerah). Sebagai arena pembelajaran

demokrasi, Pilkada langsung diharapkan akan membawa

banyak manfaat bagi perkembangan demokrasi, tatanan

pemerintahan daerah, dan kinerja lembaga-lembaga politik

yang ada di daerah.

Ada tiga tujuan mendasar mengapa pilkada di-

selenggara

kan secara langsung. Tujuan tersebut, yaitu

sebagai berikut.

a. Untuk membangun demokrasi tingkat lokal. Melalui

pilkada secara langsung diharapkan aspirasi dan

kesejahteraan rakyat langsung tertangani oleh kepala

daerah terpilih.

b. Untuk menata dan mengelola pemerintahan daerah

(

local democratic governance

), semakin baik dan sejalan

dengan aspirasi serta kepentingan rakyat.

Sumber:

www.gerbangjabar.go.id

c. Untuk mendorong bekerjanya lembaga-lembaga politik

lokal. Melalui pilkada secara langsung diharapkan

lembaga-lembaga politik lokal dapat menjalankan

tugasnya sesuai dengan harapan rakyat.

G

ambar 2.4

Pemilihan Kepala Daerah

(Pilkada) secara langsung

merupakan sarana

demokrasi untuk memilih

pemimpin yang berkualitas.

Wawasan

Pemilihan kepala

daerah merupakan salah

satu wujud penerapan

Demokrasi Pancasila

yang mencerminkan

adanya pelaksanaan

kedaulatan rakyat.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

33

Untuk memenuhi tujuan tersebut, partai-partai politik

menyiapkan kader-kadernya untuk dimajukan dalam ajang

pilkada secara langsung. Mengingat kepala daerah dipilih

secara langsung oleh rakyat maka partai-partai politik harus

mencari calon kepala daerah yang memiliki peluang besar

untuk dipilih dan mampu melaksanakan tujuan tersebut.

Calon yang dimajukan oleh partai politik, dihasilkan

melalui proses pendaftaran calon anggota yang biasanya

didahului oleh survei terhadap para tokoh di daerah

tersebut. Pasangan calon anggota yang mengikuti Pilkada

dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai

politik. Adapun menurut Undang-undang Nomor 12

Tahun 2008, calon perseorangan juga dapat mengajukan

diri sebagai calon.

Sumber:

www.gerbangjabar.go.id

Dalam pelaksanaan Pilkada, tak bisa dipungkiri bahwa

keberadaan dan peran media massa (surat kabar, televisi,

dan radio) mendukung suksesnya proses dan pelaksanaan

Pilkada. Penggambaran calon dan penyampaian pesan

secara lebih efektif dapat dilakukan melalui media

massa, khususnya dalam memengaruhi pemilih dalam

kampanye.

Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang

Pemerintahan Daerah, diatur mengenai persyaratan calon

dan tahapan Pilkada. Adapun tahapan Pilkada di antaranya

meliputi: pendataan peserta pemilih, penetapan bakal

calon, proses pemilihan hingga penetapan hasil Pilkada.

G

ambar 2.5

Pelaksanaan otonomi

daerah mengharuskan

setiap pemimpin daerah

memiliki tanggung jawab

untuk memajukan potensi

daerahnya masing-masing.

Kebijakan

= Policy

Pemimpin

= Leader

Pemilihan

= Election

Proses

= Process

Pemerintah

= Government

Mengenal

Bahasa

Inggris

34

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI

Semua tahapan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung

jawab Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai

pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di setiap

daerah yang ada di Indonesia.

Setiap calon kepala daerah tentunya harus memenuhi

berbagai persyaratan yang telah ditentukan oleh KPUD.

Adapun persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil

Kepala Daerah yang sesuai dengan Pasal 58 UU No. 32

Tahun 2004, di antaranya sebagai berikut.

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita

Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

c. Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat.

d. Usia sekurang-kurangnya 30 tahun.

e. Sehat jasmani dan rohani.

f. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara

berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan

hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman

hukuman 5 tahun atau lebih.

UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pesta

demokrasi lokal yang disebut Pilkada memerlukan persiapan

paling tidak 180 hari atau 6 bulan. Beberapa tahapan yang

harus dilalui sebelum pilkada yaitu sebagai berikut.

a. Masa persiapan yang meliputi pemberitahuan DPRD

kepada kepala daerah mengenai masa berakhirnya

masa jabatan kepala daerah.

b. Tahap perencanaan penyelenggaraan, pembentukan

panitia pengawas (Panwas), Panitia Pemilu Kecamatan

(PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Ketua

Panitia Pemilihan Sementara (KPPS), pemberitahuan

dan pendaftaran pemantau KPUD.

c. Tahap pengumuman yang dilakukan empat bulan

sebelum pencoblosan, selain itu juga dilakukan

pendaftaran calon, pemeriksaan calon, penetapan

pasangan calon dan penetapan nomor urut calon yang

dilakukan dengan undian.

d. Lalu satu bulan sebelum hari pencoblosan, dimulai masa

kampanye yang berlangsung selama 14 hari. Dilanjutkan

dengan masa tenang serta pencoblosan suara.

Diskusikan dengan

temanmu. Bagaimana

jika sebuah daerah

dipimpin oleh seseorang

yang memiliki kasus

hukum? Tulis alasannya,

kemudian laporkan

hasilnya kepada

gurumu.

Ayo,

Berlatih

Wawasan

Pilkada merupakan

wujud nyata dari

pelaksanaan otonomi

daerah yang memberikan

kesempatan bagi rakyat

untuk melaksanakan

haknya secara langsung

dalam berpolitik.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

35

Sumber:

www.wordpress.com

e. Kemudian dilanjutkan penghitungan suara secara

berjenjang dari tingkat TPS sampai dengan penetapan

hasil Pilkada pada tingkat daerah penyelenggaraan

Pilkada (KPUD).

Sumber:

www.jakarta.go.id

Di tingkat provinsi, Pilkada dilaksanakan untuk

memilih gubernur dan wakil gubernur dalam satu pasangan

secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat. Adapun

di tingkat kota dan kabupaten, Pilkada dilaksanakan untuk

memilih walikota dan bupati beserta wakilnya dalam satu

paket pasangan. Mereka memiliki tugas dan kewenangan

dalam memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan

kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD.

Komisi Pemilihan

Umum Daerah (KPUD)

bertanggung jawab dalam

lancarnya pelaksanaan

Pilkada.

Gambar 2.7

Gambar 2.6

Penyelengaraan kampanye

sabagai salah satu cara untuk

menarik perhatian dan

dukungan rakyat.

36

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI

Kegiatan

Latihan Mandiri

Kerjakan pada buku tugasmu.

Tulislah nama-nama petugas dan jabatannya dalam pelaksanaan Pilkada di daerahmu,

kemudian jelaskan kewajiban mereka. Jika kamu mengalami kesulitan dalam pengerjaan

tugas ini, bertanyalah kepada guru atau orangtua kalian. Laporkan hasilnya kepada

gurumu.

No.

Nama dan Jabatan Petugas Pilkada

Kewajiban

1.

2.

3.

4.

5.

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

_____________________________

Jabatan:

Jabatan:

Jabatan:

Jabatan:

Jabatan:

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

37

Lembaga-Lembaga

Negara Republik

Indonesia

B

Dalam sebuah kehidupan manusia di mana pun berada

di muka bumi ini tidak akan lepas dari kepemimpinan

pemerintahan. Itulah sebabnya syarat-syarat negara salah

satunya harus ada pemerintahan dan pengakuan kepada

pemerintahan tersebut, di samping keberadaan wilayah

dan penduduk. Kalau tidak ada pemerintahan bagaimana

mungkin berbagai kasus perkelahian, pencurian, perjudian,

bahkan juga peperangan dapat ditertibkan.

Pemerintah memang sangat dibutuhkan dalam

berdirinya negara. Negara tidak mungkin muncul tanpa

kemudian diikuti oleh berdirinya lembaga pemerintahan.

Pemerintahan di dunia ini berbeda-beda. Perbedaan

ini karena setiap negara mempunyai sistem pemerintahan

yang berbeda pula.

Dalam hubungan ini dikenal adanya tiga sistem

pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut.

1. Sistem Pemerintahan Presidensil

Sistem pemerintahan dikatakan bersifat presidensil

apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

a. Kedudukan kepala negara tidak terpisah dari jabatan

kepala pemerintahan.

b. Kepala pemerintahan tidak bertanggung jawab kepada

parlemen, tetapi langsung bertanggung jawab kepada

rakyat yang memilihnya.

c. Presiden tidak berhak membubarkan parlemen.

d. Kabinet sepenuhnya bertanggung jawab kepada

presiden sebagai pemegang kekuasaan administrator

tertinggi.

Dalam sistem presidensil, tidak dibedakan apakah

presiden kepala negara atau kepala pemerintahan. Namun,

yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja dengan

segala hak dan kewajibannya atau tugas dan kewenangannya

masing-masing.

Wawasan

Negara memerlukan

sebuah pemerintahan

untuk menjalankan

tugasnya sebagai

penyelenggara negara

agar mampu memenuhi

kesejahteraan rakyat.

38

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI

Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensil.

Dalam sistem ini para menteri bertanggung jawab kepada

presiden. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh

presiden. Presiden memiliki hak untuk mengangkat menteri-

menteri sebagai pembantu presiden, hak ini dikenal dengan

sebutan hak prerogatif.

Sumber

:

www.presidenri.go.id

2. Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan itu dikatakan bersifat parlementer

apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

a. Sistem kepemimpinannya terbagi dalam jabatan kepala

negara dan kepala pemerintahan sebagai dua jabatan

yang terpisah.

b. Kabinet dapat dibubarkan apabila tidak mendapat

dukungan parlemen.

c. Parlemen dapat dibubarkan oleh pemerintah jika

dianggap tidak dapat memberikan dukungan kepada

pemerintah.

3. Sistem Pemerintahan Campuran

Sementara itu, dalam sistem campuran terdapat ciri-

ciri presidensil dan parlementer secara bersamaan dalam

sistem pemerintahan yang diterapkan.

Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang

dipilih oleh rakyat, tetapi juga ada kepala pemerintahan

yang dipimpin oleh perdana menteri yang didukung oleh

parlemen seperti dalam sistem parlementer biasa.

G

ambar 2.8

Selain sebagai kepala negara,

Presiden Republik Indonesia

juga berperan sebagai kepala

pemerintahan.

Diskusikan dengan

temanmu. Bagaimana

cara mewujudkan sistem

pemerintahan yang

baik bagi Indonesia?

Kemudian, laporkan

hasilnya kepada gurumu.

Ayo,

Berlatih

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

39

Tahukah kamu, tidak semua rakyat dapat dan

mampu menyampaikan suaranya maka dibuatlah lembaga

perwakilan yang disebut dengan parlemen.

parle

yang

artinya bicara. Inilah kemudian yang dianggap sebagai

badan legislatif yang dibentuk seimbang dengan badan

eksekutif. Badan legislatif inilah yang membuat peraturan,

sedangkan badan eksekutif yang menjalankannya.

Struktur lembaga negara yang dimiliki oleh Negara

Indonesia adalah sebagai berikut.

DPR

Presiden

BPK

DPA

MA

MPR

UUD 1945

Susunan Lembaga Negara RI

Sebelum Amandemen UUD 1945

UUD 1945

BPK

Presiden

dan

Wakil Presiden

MK MA KY

MPR

DPD DPR

Susunan Lembaga Negara RI

Setelah Amandemen UUD 1945

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan lembaga negara dalam sistem

ketatanegaraan Republik Indonesia yang terdiri atas

anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan

Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan

umum. MPR memiliki kedudukan yang setara dengan

lembaga negara lain, seperti DPR, DPD, BPK, MA, MK

dan KY.

Lembaga negara ini tidak lagi mengeluarkan ketetapan

MPR, oleh karena itu saat ini ketetapan MPR (TAP MPR)

tidak lagi menjadi bagian dari tata urutan dalam peraturan

perundang-undangan. Masa jabatan anggota MPR adalah

5 tahun dan berakhir bersamaan ketika anggota MPR yang

baru mengucapkan sumpah/janji jabatannya.

Melalui lembaga

perwakilan, rakyat dapat

menyalurkan aspirasinya

dengan tata cara yang

tertib dan teratur

berdasarkan peraturan

yang berlaku. Dengan

demikian, aspirasi antar-

warga negara tidak

saling berbenturan.

Pesan

Budi

Pekerti

Sumber

:

UUD 1945 Amandemen Keempat

Figur

Sumber

:

www.pks-jogja.com

Hidayat Nur Wahid

ialah ketua MPR RI

periode 2004–2009.

40

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 2 ayat (3) bahwa segala

putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak. Namun

sebelum mengambil putusan dengan suara terbanyak

terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan

musyawarah untuk mencapai mufakat. Saat ini MPR tidak

lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN.

Menurut UUD 1945 Pasal 3 bahwa tugas-tugas MPR

adalah sebagai berikut.

1) Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.

2) Melantik presiden dan wakil presiden.

3) Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam

masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

Sumber

:

Republika

, 23 Juli 2007

b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Lembaga ini disebut parlemen karena kata

parle

berarti

bicara. Artinya, mereka harus menyuarakan hati nurani

rakyat. Setelah menampung dan mem

pertimbangkan

kepentingan rakyat, mereka harus membicarakan dalam

sidang parlemen kepada pemerintah yang berkuasa. Oleh

karena itu, DPR dibentuk di pusat untuk mengawasi

pemerintah pusat, dibentuk di daerah untuk mengawasi

pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun

kabupaten/kota.

Jadi lembaga eksekutif mempunyai peranan mengurus,

sedangkan legislatif mempunyai fungsi mengatur. Dengan

demikian, untuk membantu mengawasi pelaksanaan tugas

kepala daerah, di daerah provinsi ataupun kabupaten/kota

G

ambar 2.9

Gedung Majelis

Permusyawaratan Rakyat

(MPR) yang berada di

Jakarta merupakan gedung

rakyat tempat para wakil

rakyat bersidang.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

41

dibentuk lembaga legislatif tingkat daerah yang disebut

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan

kabupaten/kota.

Sumber

:

www.dkp.go.id

Untuk menjamin pelaksanaan tugas-tugasnya, DPR

diberi berbagai hak dan kewajiban oleh UUD 1945, yaitu

sebagai berikut.

t )BLQFUJTJ IBLVOUVLNFOHBKVLBOQFSUBOZBBOCBHJTFUJBQ

anggota).

t )BLCVEHFU VOUVLNFOFUBQLBOBOHHBSBOQFOEBQBUBO

dan belanja negara/daerah).

t )BLJOUFSQFMBTJ VOUVLNFNJOUBLFUFSBOHBOUFSVUBNB

pada eksekutif ).

t )BLBNBOEFNFO VOUVLNFOHBEBLBOQFSVCBIBO

peraturan).

t )BLBOHLFU VOUVLNFOHBEBLBOQFOZFMJEJLBOLBSFOB

diduga terlibat kasus).

t )BLJOJTJBUJG VOUVLNFOHBKVLBOSBODBOHBOVOEBOH

undang).

t )BLQSBLBSTB

(hak untuk mengajukan pernyataan

pendapat).

Adapun kewajiban DPR, yaitu sebagai berikut.

t .FNQFSUBIBOLBO1BODBTJMBEBO66%

t .FOZVTVOBOHHBSBOQFOEBQBUBOEBOCFMBOKBOFHBSB

daerah.

t .FNFSIBUJLBOBTQJSBTJSBLZBU

G

ambar 2.10

Anggota DPR memiliki

beberapa hak istimewa

untuk menunjang tugasnya

sebagai wakil rakyat.

Diskusikan dengan

temanmu. Bagaimana

kedudukan Dewan

Perwakilan Rakyat

(DPR) dalam sebuah

negara? Kemudian,

laporkan hasilnya

kepada gurumu.

Ayo,

Berlatih

42

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa

anggota DPR sudah pasti adalah juga anggota MPR.

Kemudian dalam rangka memperlancar tugasnya DPR

mempunyai alat kelengkapan, yaitu sebagai berikut.

1) Pimpinan DPR

Pimpinan DPR terdiri atas ketua dan beberapa wakil

ketua yang dipilih anggota DPR RI itu sendiri dengan

cara pemilihan yang diatur dalam peraturan tata tertib

DPR yang dibuat DPR sendiri. Setiap anggota DPR

harus tergabung ke dalam salah satu fraksi yang dibentuk

oleh DPR. Fraksi dibentuk untuk bertugas meningkatkan

kemampuan yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR

dan fraksi berbeda dengan komisi.

Sumber

:

www.dpr.go.id

2) Komisi-Komisi

Komisi adalah pengelompo

kan anggota DPR yang

terdiri atas satu bidang keahlian dan tugas yang ditetapkan

sendiri oleh DPR dengan surat keputusan. Tugas komisi

meliputi bidang perundang-undangan, anggaran,

pengawasan. Untuk melaksanakan tugasnya komisi dapat

melakukan dengar pendapat, rapat kerja, mengajukan

pertanyaan dan kunjungan kerja atau jika perlu memanggil

aparat pemerintah atau masyarakat umum, baik atas

permintaan komisi maupun pihak lain.

G

ambar 2.11

Setiap anggota fraksi

di DPR diberi tugas

menyelesaikan berbagai

permasalahan rakyat dalam

sebuah sidang.

Pemerintahan yang baik

adalah pemerintahan

yang mampu

memberikan pengayoman

kepada masyarakat.

Wawasan

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

43

3) Badan Musyawarah

Badan Musyawarah bertugas menetapkan acara-acara

DPR dalam satu tahun masa persidangan, memberikan

pertimbangan kepada pimpinan, menetapkan pokok-pokok

kebijaksanaan DPR dan tugas lain yang diserahkan.

4) Badan Urusan Rumah Tangga

Pimpinan DPR bertugas memimpin rapat untuk

menyimpulkan persoalan yang dibicarakan, menentukan

kebijakan anggaran belanja, serta menyusun rencana kerja

DPR, yaitu dengan membagikan pekerjaan antara ketua

dan wakil ketua dengan mengumumkan secara terbuka

dalam rapat paripurna.

Adapun keberadaan komisi yang ada di DPR, yaitu

sebagai berikut.

No.

Komisi

Bidang yang dibahas

1.

I

Bidang luar negeri, pertahanan, dan

informasi

2.

II

Pemerintahan, otonomi daerah, dan

aparatur negara

3.

III

Bidang hukum dan keamanan

4.

IV

Bidang pertanian, kehutanan, kelautan,

dan perikanan

5.

V

Bidang perhubungan, telekomunikasi,

pekerjaan umum

6.

VI

Bidang industri, perdagangan, investasi,

dan BUMN

7.

VII

Bidang pertambangan dan lingkungan

hidup

8.

VIII

Bidang sosial, agama, dan

pemberdayaan perempuan

9.

IX

Bidang kesehatan dan tenaga kerja

10.

X

Bidang pendidikan, pemuda, dan olah raga

11.

XI

Bidang keuangan dan perbankan

12.

XII

Seputar Rencana Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara (RAPBN).

Diskusikan dengan

teman sebangkumu.

Mengapa rakyat

Indonesia harus

memiliki wakil rakyat?

Kemudian, laporkan

hasilnya kepada

gurumu.

Ayo,

Berlatih

Mengenal

Bahasa

Inggris

Kekuasaan

= Power

Menteri

= Minister

Negara

= State

Perjanjian

= Agreement

Parlemen =

Parliament

44

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI

c. Presiden dan Wakil Presiden

Wewenang dan kekuasaan presiden Republik Indonesia,

dibagi dua jenis, yaitu sebagai kepala negara dan kepala

pemerintahan.

Sumber

:

www.sby-jk.com

Tugas dan tanggung jawab sebagai kepala negara

meliputi hal-hal yang bersifat kegiatan-kegiatan resmi

kenegaraan. Jadi, mirip dengan kewenangan para kaisar dan

ratu pada beberapa negara lain, tetapi tidak berkenaan dengan

kewenangan penyelenggaraan roda pemerintahan.

Kekuasaan dan kewenangan kepala negara tersebut,

meliputi hal-hal berikut.

1) Melangsungkan perjanjian dengan negara lain.

2) Mengadakan perdamaian dengan negara lain.

3) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.

4) Mengumumkan perang terhadap negara lain.

5) Mengangkat, melantik, dan memberhentikan duta

serta konsul untuk negara lain.

6) Menerima surat kepercayaan dari negara lain melalui

duta dan konsul negara lain.

7) Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda

kehormatan tingkat nasional lainnya.

8) Menguasai angkatan laut, darat, udara dan kepolisian.

Kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai

kepala pemerintahan adalah karena fungsinya sebagai

penyelenggara tugas eksekutif, meliputi:

1) memimpin kabinet;

2) mengangkat dan melantik menteri-menteri;

G

ambar 2.12

Bapak Susilo Bambang

Yudhoyono dan Bapak Jusuf

Kalla ialah Presiden dan

Wakil Presiden Republik

Indonesia terpilih pada

Pemilu Presiden 2004.

Wawasan

Presiden dan wakil

presiden dipilih dalam

satu pasangan secara

langsung. Hal ini sesuai

dengan UU No. 23

Tahun 2003 tentang

pemilihan umum

presiden dan wakil

presiden.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

45

Gambar 2.13

Presiden berwenang

untuk mengangkat dan

memberhentikan menteri-

menteri.

Sumber

:

www.ind-2.com

3) mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

4) membentuk, mengubah, dan membubarkan kementerian

negara yang diatur dalam undang-undang.

Presiden RI juga mempunyai kekuasaan sebagai

berikut.

1) Mengajukan rancangan undang-undang.

2) Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang.

3) Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk men

jalan

kan

Undang-Undang.

4) Memberikan Grasi (pengurangan atau pengampunan

hukuman). Grasi, yaitu hak untuk memberikan

pengurangan hukum atau pengampunan dan

pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh

yaitu mereka yang mendapat hukuman mati dikurangi

menjadi hukuman seumur hidup.

5) Memberikan Abolisi (penghentian tuntutan pidana).

Abolisi, yaitu hak untuk memberikan pernyataan

bahwa hukuman tuntutan pidana harus digugurkan

atau suatu tuntutan pidana yang telah dimulai harus

dihentikan. Sebagai contoh mereka yang dijadikan

tersangka telah melakukan pemberontakan, dibatal

kan

sebelum diadili.

6) Memberikan Amnesti (pembatalan hukuman).

Amnesti, yaitu hak untuk memberikan pernyataan

bahwa hukuman tuntutan pidana yang telah dijatuhkan,

46

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI

harus dibatalkan. Sebagai contoh, yaitu mereka yang

pernah dituduh melakukan tindakan memberontak

terhadap negara dibatalkan sesudah diadili.

7) Memberikan Rehabilitasi (pemulihan nama baik

seseorang). Rehabilitasi, yaitu hak untuk memberikan

pernyataan pengembali

an nama baik seseorang. Sebagai

contoh, yaitu mereka yang pernah dihukum sehingga

nama baiknya tercemar. Akibat adanya kesalahan

dalam proses hukum, mereka kemudian direhabilitasi

nama baiknya melalui sebuah pernyataan.

Tahukah kamu bahwa presiden RI sudah enam kali

berganti sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,

yaitu:

1) Ir. Soekarno (1945–1966);

2) Jend. TNI (Purn) Soeharto (1966–1998);

3) Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie (1998–1999);

4) K.H. Abdurrahman Wahid (1999–2001);

5) Megawati Soekarno Putri (2001–2004);

6) Jend. TNI (Purn.) Dr. Susilo Bambang Yudhoyono,

MA (2004–2009).

Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu

oleh seorang wakil presiden. Baik presiden atau wakil

presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Masa

jabatan presidan dan wakil presiden adalah lima tahun dan

sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Jika presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan

kewajiban dalam masa jabatannya, ia diganti oleh wakil

presiden sampai habis masa jabatannya. Jadi, wakil presiden

harus dapat bekerja sama dengan presiden. Secara umum

tugas dan wewenang wakil presiden adalah sebagai berikut.

1) Membantu presiden dalam melakukan ke

wajibannya.

2) Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-

masalah dan mengusahakan pemecahannya yang

menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.

3) Melakukan pengawasan terhadap pembangunan.

4) Menggantikan presiden sampai habis waktunya jika

presiden berhalangan tetap.

Figur

Sumber

:

www.presidenri.com

Megawati Soekarno

Putri ialah presiden

wanita pertama RI

(2001–2004).

Diskusikan dengan

temanmu. Siapakah

presiden RI yang

paling singkat masa

jabatannya? Berikan

alasanmu, kemudian

laporkan hasilnya

kepada gurumu.

Ayo,

Berlatih

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

47

Sumber

:

www.imageshacks.com

Wakil Presiden RI sudah mengalami pergantian

sebanyak sepuluh kali, yaitu:

1) Drs. Mohammad Hatta (1945–1956);

2) Sri Sultan Hamengkubowono IX (1973–1978);

3) Adam Malik (1978–1983);

4) Jenderal TNI (Purn.) Umar Wirahadikusumah (1983–

1988);

5) Letjen TNI (Purn.) Sudharmono, SH. (1988–1993);

6) Jend. TNI (Purn.) Try Sutrisno (1993–1998);

7) Prof. Dr. Ing B.J. Habibie (1998–1998);

8) Megawati Soekarno Putri (1999–2001);

9) Hamzah Haz (2001–2004);

10) Drs. Jusuf Kalla (2002–2009).

Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung

oleh rakyat dalam satu pasangan. Pasangan calon presiden

dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau

gabungan partai politik yang merupakan peserta dari

pemilihan umum.

d. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung (MA) merupakan salah satu

lembaga tinggi negara di republik Indonesia yang

merupakan pengadilan tertinggi dari semua lingkungan

peradilan. Dalam melaksanakan tugasnya, MA harus

dapat terlepas dari pengaruh pemerintah (eksekutif ) dan

pengaruh-pengaruh lainnya.

G

ambar 2.14

Presiden Soeharto

digantikan oleh Wakil

Presiden B. J. Habibie

setelah munculnya gerakan

reformasi.

Presiden dan wakil

presiden harus menjadi

pasangan pemimpin

yang mampu bekerja

sama dengan baik

dalam penyelenggaraan

pemerintahan.

Pesan

Budi

Pekerti

48

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI

Sumber

:

www.googleimage.com

Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif memiliki

kekuasaan dalam beberapa hal, yaitu sebagai berikut.

1) Memutuskan permohonan kasasi berupa pembatalan

terhadap putusan hakim yang dianggap menyalahi

atau tidak sesuai dengan undang-undang.

2) Memeriksa dan memutuskan sengketa tentang

kewenangan mengadili.

3) Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah

memeroleh kekuatan hukum tetap.

Ada empat fungsi pokok yang dijalankan Mahkamah

Agung, yaitu fungsi pengadilan, fungsi pengawasan,

fungsi pengaturan, dan fungsi pemberian nasihat. Akibat

kekuasaan kehakiman yang ada pada Mahkamah Agung

dan badan peradilan lainnya adalah kekuasaan yang bebas,

dalam arti bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, maka

kedudukan Mahkamah Agung dijamin oleh undang-

undang.

Mahkamah Agung senantiasa harus memberikan

pertimbangan-pertimbangan hukum baik diminta atau

tidak, kepada semua lembaga tinggi negara lainnya,

terutama kepada presiden.

Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung diangkat

dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara.

Susunan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.

1) Seorang ketua Mahkamah Agung.

2) Seorang wakil ketua Mahkamah Agung.

3) Beberapa orang ketua muda.

G

ambar 2.15

Gedung Mahkamah Agung

Republik Indonesia yang

berada di Jakarta.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

49

4) Hakim anggota, yaitu hakim agung.

5) Panitera dan panitera pengganti.

Ketua Mahkamah Agung juga dapat mengambil sumpah/

janji Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),

sebagaimana yang dilaksanakan Presiden. Secara umum fungsi

Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara dengan

segala kewenangannya, sangat bebas dan tidak bergantung

pada pihak lain. Keputusannya tidak boleh dipengaruhi oleh

lembaga tinggi lain.

e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tinggi negara

Republik Indonesia yang bertugas memeriksa tanggung jawab

tentang keuangan negara, kekayaan negara, pelaksanaan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta

daerah, anggaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan

daerah yang berdasarkan atas ketentuan undang-undang.

Badan Pemeriksa Keuangan berwenang untuk meminta

keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/

instansi baik pemerintah maupun swasta, sepanjang tidak

bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Sumber:

www.google.image.com

Ada tiga fungsi pokok yang dijalankan Badan

Pemeriksa Keuangan, yaitu sebagai berikut.

1) Fungsi operatif (melaksanakan pengawasan dan

pemeriksaan).

G

ambar 2.16

Gedung Badan Pemeriksa

Keuangan Republik

Indonesia berada di Jakarta.

50

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI

2) Fungsi rekomendasi (memberikan pertimbangan

kepada pihak eksekutif dan legislatif ).

3) Fungsi yudikatif (menyelenggarakan proses tuntutan

perbendaharaan).

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pemeriksa

Keuangan berkewajiban untuk memberitahukan hasil

pemeriksaannya kepada pihak legislatif (DPR, DPD,

dan DPRD). Perbuatan yang merugikan keuangan

negara khususnya persoalan pidana disampaikan kepada

Kepolisian dan Kejaksaan.

Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga negara

yang bebas dan mandiri, hal tersebut dijelaskan dalam

Pasal 23E ayat (1) bahwa untuk memeriksa pengelolaan

dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan

satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan

pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. Susunan

Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebagai berikut:

1) Seorang ketua merangkap anggota;

2) Seorang wakil ketua merangkap anggota;

3) Lima orang anggota.

f. Mahkamah Konstitusi (MK)

Setelah reformasi Negara Kesatuan Republik Indonesia

(NKRI) memiliki satu lagi lembaga tinggi negara yaitu

Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan

salah satu lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di

samping Mahkamah Agung, berserta badan peradilan yang

berada di bawahnya.

Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kewenangan,

yaitu :

1) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir

yang putusannya bersifat final;

2) untuk menguji undang-undang terhadap UUD;

3) untuk memutuskan sengketa kewenangan lembaga

negara, yang kewenangannya diberikan UUD;

4) memutuskan pembubaran partai politik;

5) untuk memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan

umum.

Diskusikan dengan

temanmu. Bagaimana

latar belakang

terbentuknya

Mahkamah Konstitusi?

Kemudian, laporkan

hasilnya kepada

gurumu.

Ayo,

Berlatih

Pesan

Budi

Pekerti

BPK harus menjadi

lembaga pemeriksa

keuangan negara yang

mandiri serta bebas

dari pengaruh dan

kekuasaan lembaga

lainnya, agar fungsinya

sebagai lembaga negara

yang mandiri dapat

berjalan dengan baik

sehingga tidak terjadi

penyimpangan dalam

penggunaan anggaran

negara.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

51

Sumber

:

Gatra

,

3 Januari 2007

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan

atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh

presiden dan wakil presiden menurut UUD. Mahkamah

Konstitusi mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi

yang di tetapkan oleh presiden berdasarkan pengajuan dan

usulan dari MA, DPR, dan presiden yang masing-masing

lembaga mengajukan usulan sebanyak tiga orang. Masa

jabatan hakim konstitusi adalah 5 tahun dan dapat dipilih

kembali unuk satu kali masa jabatan.

Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih

dari dan oleh hakim konstitusi. Hakim konstitusi harus

memiliki integritas kepribadian yang tidak tercela, adil,

negarawan, serta menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Hakim konstitusi tidak boleh merangkap sebagai pejabat

pada lembaga negara lainnya.

Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi,

hukum acara serta ketentuan lainya tentang Mahkamah

Konstitusi diatur dengan undang-undang.

Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan

Hakim Konstitusi. Kesembilan hakim tersebut berasal

dari tiga anggota diajukan oleh Mahkamah Agung (MA),

tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota lainya

diajukan oleh presiden.

G

ambar 2.17

Mahkamah Konstitusi

berwenang mengadili

pada tingkat pertama dan

terakhir yang putusannya

bersifat final.

52

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI

Sumber:

www.mahkamahkonstitusi.com

Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi,

hukum yang menentukan proses pengadilan dalam

penyelesaian sengketa (hukum acara) dalam Mahkamah

Konstitusi, serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah

Konstitusi diatur dengan undang-undang.

g. Komisi Yudisial (KY )

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang

bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya

bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan

lainnya. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang

ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota.

Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan

oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan

Rakyat. Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang

anggota. Adapun wewenang yang dimiliki Komisi Yudisial,

yaitu:

1) mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada

Dewan Perwakilan Rakyat;

2) menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta

menjaga perilaku hakim.

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai

pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta

memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh

presiden dengan persetujuan DPR.

Wawasan

Komisi yudisial adalah

lembaga negara yang

dibentuk berdasarkan UU

No. 22 Tahun 2004 yang

berfungsi mengawasi

perilaku hakim dan

mengusulkan nama calon

hakim agung.

Kekuasaan kehakiman

dilaksanakan sesuai dengan

peraturan perundangan.

Gambar 2.18

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

53

Kegiatan

Latihan Mandiri

Kerjakan pada buku tugasmu.

Tulislah tugas dari lembaga-lembaga negara di Indonesia yang kamu ketahui.

Kemudian laporkan hasilnya kepada gurumu.

No

Tugas Lembaga Negara di Indonesia

1.

2.

3.

4.

5.

6.

Presiden dan wakil presiden:

________________________________________________________________

________________________________________________________________

________________________________________________________________

________________________________________________________________

________________________________________________________________

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR):

________________________________________________________________

________________________________________________________________

________________________________________________________________

________________________________________________________________

________________________________________________________________

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):

________________________________________________________________

________________________________________________________________

________________________________________________________________

________________________________________________________________

________________________________________________________________

Dewan Perwakilan Daerah (DPD):

________________________________________________________________

________________________________________________________________

________________________________________________________________

________________________________________________________________

________________________________________________________________

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):

________________________________________________________________

________________________________________________________________

________________________________________________________________

________________________________________________________________

_______________________________________________________________

Kekuasaan Kehakiman (MA, MK, KY ):

________________________________________________________________

________________________________________________________________

________________________________________________________________

________________________________________________________________

________________________________________________________________

54

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI

Tugas dan Fungsi

Pemerintahan

C

1. Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat yaitu presiden, wakil presiden, dan

para menteri di bawahnya yang memegang kekuasaan

pemerintahan negara Republik Indonesia. Dalam rangka

meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pemerintah

pusat melakukan tugasnya dengan mengelola kekayaan

milik negara untuk dipergunakan bagi kepentingan umum

guna memenuhi hajat hidup orang banyak, hal ini sejalan

dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) bahwa "cabang-cabang

produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat

hidup orang banyak dikuasai oleh negara" dan ayat 3 yang

berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung

di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk

sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Terdapat lima hal yang menjadi urusan pemerintah

pusat, yaitu sebagai berikut.

a. Politik Luar Negeri

Negara mengambil bagian dalam menentukan politik dan

kebijakan luar negeri yang akan diambil untuk memenuhi

kepentingan nasional dalam lingkup internasional.

b. Pertahanan Keamanan

Negara berperan aktif dalam pertahanan nasional

dengan mengambil bagian atas seluruh tugas-tugas

perlindungan negara dan warga negara terhadap

serangan-serangan luar.

d. Yustisi (Peradilan)

Negara berupaya mencegah terjadinya konflik

kepentingan antara individu dan kelompok.

e. Moneter (keuangan) dan Fiskal Nasional

Negara mengupayakan kebaikan bersama dan

kesejahteraan umum.

f. Agama

Negara memberikan kesempatan mengembangkan

dengan bebas hak beragama yang ada dalam kelompok

secara terkendali.

Pemerintah mengemban

tugas penting dalam

proses penyelenggaraan

pemerintahan. Oleh

karena itu, seluruh

warga negara harus

memberikan dukungan

bagi terciptanya negara

yang makmur dan

sejahtera .

Pesan

Budi

Pekerti

Ayo,

Berlatih

Diskusikan dengan

temanmu. Mengapa

pemerintah pusat harus

memiliki hubungan

baik dengan pemerintah

daerah? Kemudian,

laporkan hasilnya

kepada gurumu.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

55

Kekuasaan dan kewenangan kepala negara tersebut,

meliputi beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.

a. Memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat,

Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

b. Menyatakan perang dan membuat perdamaian serta

perjanjian dengan negara lain.

c. Membuat perjanjian internasional.

d. Menyatakan keadan bahaya.

e. Mengangkat duta atau konsul.

f. Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

g. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan

lainya.

Sumber

:

www.presidenri.go.id

Presiden memiliki kekuasaan dan kewenangan yang

meliputi beberapa hal, di antaranya:

a. memimpin kabinet;

b. mengangkat dan melantik menteri-menteri;

c. memberhentikan menteri-menteri;

d. mengawasi operasional pembangunan;

e. menerima mandat dari MPR-RI.

2. Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan

pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi

dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-

luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

(NKRI) yang tertuang dalam UUD 1945.

G

ambar 2.19

Pemberian gelar atau tanda

jasa merupakan salah satu

wujud dari kewenangan

yang dimiliki Presiden.

56

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI

Dengan adanya asas otonomi,

maka daerah otonom

memiliki hak, kewenangan, serta kewajiban untuk

mengatur dan mengurus sendiri penyelenggaraan

pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai

dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2001

tentang penyelenggaraan tugas pembantuan, Pasal 1 bahwa

tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah

kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk

melaksanakan tugas tertentu yang disertai beberapa

bantuan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya

dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan.

Sumber

:

www.google.images.com

Tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala

daerah, termuat di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun

2004 Pasal 27, di antaranya sebagai berikut:

a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,

melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia

tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara

keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

c. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

d. Melaksanakan kehidupan demokrasi.

e. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan per-

undang-undang an.

f. Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan

pemerintahan daerah.

G

ambar 2.20

Gedung Sate yang berada

di Bandung adalah Kantor

Gubernur Jawa Barat.

Wawasan

Otonomi daerah

memberikan

kesempatan bagi

pemerintah pusat dan

daerah untuk bekerja

sama menyelenggarakan

pemerintahan yang

baik dengan pembagian

tugas dan kewenangan

tertentu sesuai dengan

peraturan yang telah

ditentukan.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

57

Kerjakan pada buku tugasmu.

Buatlah kelompok yang terdiri atas dua orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Desa/kelurahan merupakan pemerintahan yang paling rendah di Indonesia. Untuk itu,

datangilah kantor desa/kelurahan yang ada di daerah kamu dan tanyakan siapa saja aparat

desa/kelurahan tersebut dengan menyebutkan tugas dan namanya masing-masing.

Kemudian, laporkan hasilnya kepada gurumu.

No.

Nama

Tugas Aparat Desa/Kelurahan

1.

2.

3.

4.

5.

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

______________________________

Latihan Bersama

58

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI

t %BMBNIVCVOHBOJOJEJLFOBMBEBOZBUJHBTJTUFNQFNFSJOUBIBOOFHBSB ZBJUV

sebagai berikut.

a. sistem pemerintahan presidensil

b. sistem pemerintahan parlementer atau kabinet

c. sistem pemerintahan campuran

t %BMBNOFHBSBEFNPLSBTJ SBLZBUBEBMBIQFNJMJLEBOQFNFHBOHLFLVBTBBO

tertinggi dalam suatu negara. Rakyat yang menentukan corak dan cara

pemerintahan diselenggarakan.

t ,FHJBUBOQFNJMJIBOVNVNNFSVQBLBOTBMBITBUVTBSBOBQFOZBMVSB

OIBL

asasi warga negara yang sangat mendasar.

t 1FNJMJIBO,FQBMB%BFSBI 1JMLBEB TFDBSBMBOHTVOHEJIBSBQLBO

BLBO

membawa banyak manfaat bagi perkembangan demokrasi, tatanan

pemerintahan daerah, dan kinerja lembaga-lembaga politik yang ada di

daerah tersebut.

t -FNCBHB/FHBSB3FQVCMJL*OEPOFTJBUFSEJSJEBSJ.13 %13 %1

% 

Presiden dan Wakil Presiden, BPK, MA, MK, KY.

Ringkasan Bab 2

Kegiatan

Mengukur Kemampuan

Jodohkan antara kolom kiri dengan kolom kanan sesuai dengan jawaban yang benar.

No.

Lembaga Negara

Dasar Hukum

1.

Presiden dan wakil presiden

....

a. UUD 1945, pasal 2

2.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

....

b. UUD 1945, pasal 4

3.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

....

c. UUD 1945, pasal 19

4.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

....

d. UUD 1945, pasal 22

5.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

....

e. UUD 1945, pasal 23

6.

Kekuasaan Kehakiman (MA, MK, KY )

....

f. UUD 1945, pasal 24

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

59

1. Gubernur memimpin pemerintahan

pusat di tingkat ....

a. kabupaten

b. provinsi

c. kota

d. daerah

2. Lembaga negara yang berwenang

membuat undang-undang adalah ....

a. presiden

b. DPR

c. MK

d. MA

3. Dalam menjalankan tugasnya Presiden

dibantu oleh ....

a. DPR

b. DPD

c. menteri

d. hakim

4. Anggota DPRD berasal dari ....

a. rakyat

b. partai politik

c. warga

d. partai Islam

5. Peraturan Daerah (Perda) merupakan

tugas dan wewenang ....

a. DPRD

b. DPR

c. MPR

d. presiden

6. Gubernur dipilih melalui ....

a. Pilkada

b. Pilgub

c. Pilkades

d. diangkat presiden

7. Pemimpin negara Indonesia disebut ....

a. raja

b. presiden

c. sultan

d. kaisar

8. Jabatan presiden berakhir setiap ....

a. 2 tahun

b. 4 tahun

c. 3 tahun

d. 5 tahun

9. Presiden ketiga negara Republik Indonesia

adalah ....

a. Abdurrahman Wahid

b. Megawati Soekarno Putri

c. B.J. Habibie

d. Susilo Bambang Yudhoyono

10. Presiden dipilih oleh....

a. MPR

b. menteri

c. DPR

d. rakyat

11. Berikut ini adalah sistem pemerintahan

Indonesia ....

a. Presidensil

b. Parlementer

c. Campuran

d. Kerajaan

12. Pemilihan umum diadakan dengan

tujuan ....

a. melaksanakan prinsip kedaulatan

rakyat

b. pesta hura-hura

c. memilih pemimpin yang sama

d. memilih penyalur aspirasi rakyat

Kerjakan pada buku tugasmu.

A. Pilihlah jawaban yang tepat.

Evaluasi Bab 2

60

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI

13. Sistem pemilu dengan membagi wilayah

negara dalam daerah-daerah pemilihan

yang jumlahnya sama dengan jumlah

anggota perwakilan disebut ....

a. sistem mekanis

b. sistem organis

c. sistem distrik

d. sistem proporsional

14. Wakil presiden yang kedelapan ialah ....

a. B.J. Habibie

b. Megawati Soekarno Putri

c. Tri Sutrisno

d. Hamzah Haz

15. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh

....

a. DPR

b. rakyat

c. MPR

d. presiden

16. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat

Republik Indonesia periode 2004–2009

ialah ...

a. Prof. Ginanjar Kartasasmita

b. Drs. Agung Laksono

c. Ir. Akbar Tanjung

d. Dr. H. Hidayat Nur Wahid

17. Menteri Pemuda dan Olahraga periode

2004–2009 ialah ....

a. Adiyaksa Dault

b. Wiranto

c. Jimly Assiddiqie

d. Nurdin Halid

18. Seorang menteri bertanggung jawab

kepada ....

a. presiden

b. DPR

c. MPR

d. rakyat

19. Berikut ini merupakan lembaga yudikatif,

yaitu ....

a. Presiden

b. DPR

c. Mahkamah Agung

d. Menteri

20. Berikut merupakan urusan pemerintah

pusat adalah ....

a. pemekaran wilayah

b. agama

c. APBD

d. kesenian

B. Isilah titik-titik berikut dengan benar.

1. Kedudukan kepala negara yang tidak terpisahkan dari jabatan kepala pemerintahan

disebut ....

2. Dalam sistem pemerintahan kabinet parlementer, sistem kepemimpinannya dibedakan

menjadi ... dan ....

3. Peserta Pemilu dapat bersifat .... dan ....

4. Pilkada diusulkan oleh partai yang memperoleh suara pemilu legislatif sebanyak ... % di

daerah tersebut.

5. Undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah, yaitu ....

6. Presiden RI sudah .... kali berganti sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

7. Hak untuk meminta keterangan dari eksekutif merupakan hak DPR yang disebut ....

8. Hak untuk memberikan pernyataan bahwa hukuman tuntutan pidana harus digugurkan

atau suatu tuntutan pidana yang telah dimulai harus dihentikan merupakan ....

9. Lembaga peradilan yang merupakan peradilan tertinggi adalah ....

10. Lembaga di Indonesia yang baru dibentuk setelah UUD 1945 diamandemen

adalah ....

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

61

C. Jawablah pertanyaan berikut.

1. Tuliskan ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensil.

2. Mengapa Indonesia memilih sistem presidensil sebagai sistem pemerintahannya?

3. Apakah tujuan dari penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu)?

4. Menurut pendapatmu apakah rakyat perlu dilibatkan dalam pemerintahan?

5. Sistem apakah yang dipakai dalam Pemilu di Indonesia?

6. Apakah manfaat yang diperoleh dengan adanya partai politik?

7. Lembaga apa saja yang terdapat di Indonesia setelah terjadinya amandemen?

8. Mengapa sebuah negara memerlukan pemerintahan?

9. Tuliskan minimal lima presiden yang pernah menjadi pemimpin di Indonesia.

10. Masalah-masalah apakah yang dapat menghambat sistem pemerintahan di Indonesia?

Ayo, Kerjakan

Tulis dalam buku tugasmu, nama lembaga-lembaga negara Indonesia beserta ketuanya.

Kemudian, berikan penjelasan apa saja tugas dan wewenang dari setiap lembaga negara

tersebut.

62

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI

Kerjakan pada buku tugasmu.

A Pilih jawaban yang paling tepat.

1. Proklamasi Kemerdeka

an Republik

Indonesia dikumandangkan pada ....

a. 15 Agustus 1945

b. 16 Agustus 1945

c. 17 Agustus 1945

d. 18 Agustus 1945

2. Kota Hiroshima dan Nagasaki dibom

atom oleh Sekutu pada ....

a. 6 dan 9 Agustus 1945

b. 6 dan 7 Agutus 1945

c. 6 dan 8 Agustus 1945

d. 6 dan 5 Agustus 1945

3. Pencipta lagu

Indonesia Raya

ialah ....

a. Gesang

b. WR. Soepratman

c. Sajuti Melik

d. Agus Salim

4. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak

zaman ....

a. berdiri Indonesia

b. kerajaan Hindia Belanda

c. kerajaan Pasundan

d. kerajaan Majapahit

5. Berikut bukan anggota Panitia Kecil yang

terdiri atas 9 orang ialah ....

a. Bung Karno

b. Bung Hatta

c. Soepomo

d. Ahmad Subardjo

6. Ir. Soekarno mengusulkan lima rumusan

dasar negara yang kini dikenal dengan

sebutan ....

a. UUD 1945

b. Proklamasi

c. Pancasila

d. GBHN

7.

Pro patria

dan

primus patrialis,

yaitu ....

a. selalu berjiwa untuk tanah air dan

mendahulukan kepentingan tanah

air

b. jiwa toleransi

c. jiwa solidaritas atau kesetiakawan

an

dari semua lapisan masyarakat

d. jiwa tanpa pamrih dan bertanggung

jawab

8. Asas-asas yang di terima sebagai nilai

kebenaran yang ada dan perlu dilestarikan

merupakan pengertian dari nilai ....

a. operasional

b. dasar

c. global

d. regional

9. Nasionalisme, patriotisme, jiwa dan

semangat merdeka merupakan sebagian

dari nilai ....

a. dasar

b. global

c. operasional

d. regional

10. Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber

hukum artinya merupakan ....

a. dasar hukum bagi terselenggaranya

ketertiban

b. sumber dari segala sumber hukum

c. satu-satunya alat untuk mencapai

ketertiban umum

d. landasan bagi semua peraturan

perundang-undangan yang berlaku

di Indonesia

Evaluasi Semester 1

Evaluasi Semester 1

63

11. Presiden memiliki hak untuk memberikan

pengurangan atau pengampunan dan

pembebasan hukuman, dikenal dengan

sebutan ....

a. rehabilitasi

b. grasi

c. amnesti

d. abolisi

12. Pemilihan umum dilakukan setiap ....

a. 3 tahun sekali

b. 4 tahun sekali

c. 5 tahun sekali

d. 6 tahun sekali

13. Berikut yang bukan termasuk sistem

Pemilu di Indonesia ....

a. mekanis

b. distrik

c. proporsional

d. afektif

14. Sistem Pilkada yang dianut oleh negara

Indonesia ialah ....

a. langsung

b. perantara

c. tidak langsung

d. lewat DPR

15. Untuk membangun demokrasi tingkat

lokal merupakan tujuan dari diadakannya

pilkada secara ....

a. langsung

b. perantara

c. tidak langsung

d. lewat DPR

16. Pasangan yang diusulkan partai politik

memenuhi ketentuan perolehan suara

berkisar ... di daerah.

a. 15%

b. 20%

c. 25%

d. 30%

17. Undang-undang yang mengatur tentang

persyaratan dan tahapan Pilkada

adalah ....

a. UU No. 32 tahun 2004

b. UU No. 34 Tahun 2004

c. UUD 1945

d. TAP MPR

18. Komisi I DPR membahas tentang

bidang ...

a. pertanian

b. transportasi

c. pertahanan dan keaman an

d. hukum dan luar negeri

19. Kekuasaan Presiden RI di bidang

legislatif adalah ....

a. membuat UU

b. memberikan grasi

c. memberikan abolisi

d. memberikan amnesti

20. Hak untuk memberikan pernyataan

pengembalian nama baik seseorang

disebut dengan ....

a. grasi

b. rehabilitasi

c. abolisi

d. amnesti

B. Isilah titik-titik berikut dengan benar.

1. Teks proklamasi diketik oleh ....

2. Istilah Pancasila dapat ditemukan dalam kitab karya ....

3.

Dokuritsu Junbi Cosakai

adalah ....

4. Tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari .....

5. Piagam Jakarta sebenarnya merupakan ....

64

Pendidikan Kewarganegaraan:

Menjadi Warga Negara yang Baik untuk Kelas VI

6. Rakyat, pemerintah, dan pemerintahan adalah ....

7. Kampanye politik dilakukan untuk ....

8. Parlemen merupakan ....

9. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah ....

10. Presiden dan wakil presiden dipilih untuk masa jabatan selama ....

C. Jawablah pertanyaan berikut.

1. Bagaimana proses perumusan Pancasila itu terjadi?

2. Manfaat apa yang diperoleh dengan meneladani nilai-nilai kebersamaan dan

perjuangan?

3. Nilai-nilai juang apa saja yang terkandung dalam proses perumusan Pancasila?

4. Berikan contoh cara menjalankan hak sebagai warga negara yang baik.

5. Mengapa pemilu diselenggarakan secara bertahap?

6. Bagaimana kedudukan rakyat dalam sistem pemerintahan?

7. Syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang kepala daerah?

8. Bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dan daerah?

9. Bagaimana peranan Pancasila bagi kehidupan bangsa Indonesia?

10. Menurut pendapatmu, apakah lembaga-lembaga negara di Indonesia sudah menjalankan

fungsinya dengan baik? Berikan alasanmu.

Portofolio

Cari sebuah berita mengenai salah satu lembaga negara Indonesia dari media cetak atau

elektronik. Kemudian, jelaskan isi berita tersebut dan berikan penilaianmu terhadap

lembaga negara Indonesia yang kamu dijadikan sebagai sumber berita. Kerjakan

tugasmu dalam selembar kertas, kemudian kumpulkan hasilnya kepada gurumu.